BEM Unair Layangkan Amicus Curiae ke MK: Anggaran Pendidikan Jangan Dipotong untuk MBG
Baca dalam 60 detik
- BEM Universitas Airlangga resmi menyerahkan dokumen sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara uji materi UU APBN 2026, menolak pengalihan dana pendidikan ke program Makan Bergizi Gratis.
- Mahasiswa menilai pemasukan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan merupakan rekayasa definisi yang melanggar konstitusi, dengan potensi pengalihan Rp223,5 triliun atau 5,8 persen dari klaim anggaran pendidikan.
- Gugatan ini dinilai sebagai preseden penting bagi masa depan pendidikan Indonesia; BEM Unair mendesak MK menegaskan batas konstitusional anggaran pendidikan yang tidak boleh diutak-atik.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) mengambil langkah hukum dengan menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/7), menolak pemotongan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini menjadi bentuk perlawanan mahasiswa terhadap apa yang mereka sebut sebagai penghindaran kewajiban konstitusional melalui perluasan definisi anggaran.
Dokumen tersebut diajukan dalam perkara uji materi Pasal 22 Ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini mempersoalkan penggunaan dana pendidikan yang dialokasikan untuk membiayai program MBG, yang menurut BEM Unair secara nomenklatur, kelembagaan, dan fungsi merupakan program ketahanan pangan dan kesejahteraan sosial di bawah Badan Gizi Nasional (BGN), bukan Kementerian Pendidikan.
Menteri Sosial Politik BEM Unair, Daniel Theodore, menegaskan bahwa perjuangan mahasiswa bukan sekadar mempertahankan angka 20 persen anggaran pendidikan, melainkan memastikan anggaran tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. "Jika anggaran pendidikan dapat dipenuhi melalui perluasan definisi yang tidak tepat, maka yang dikorbankan adalah masa depan pendidikan Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi.
Dalam dokumen Amicus Curiae, BEM Unair menyoroti bahwa pemasukan MBG ke dalam skema anggaran pendidikan merupakan bentuk constitutional evasion atau penghindaran kewajiban konstitusional melalui rekayasa definisi. Mereka menyebutnya sebagai legal fiction yang tidak dapat dibenarkan secara konstitusional. Ketua BEM Unair, M Rizqi Senja Virawan, menegaskan bahwa kualitas pendidikan sangat bergantung pada investasi berkelanjutan untuk guru, infrastruktur, dan sistem pembelajaran. "Ketentuan konstitusi mengenai anggaran pendidikan adalah batas tegas yang tidak bisa diutak-atik dengan dalih rekayasa anggaran apa pun," katanya.
Rizqi juga menyoroti bahwa cita-cita Generasi Emas Indonesia mustahil tercapai jika fasilitas sekolah memburuk, kesejahteraan guru diabaikan, dan biaya kuliah semakin membebani masyarakat kelas menengah ke bawah. Ia menegaskan, pemenuhan gizi masyarakat memang penting, namun pendanaannya harus digali dari pos penerimaan negara lain, bukan dengan menyelewengkan hak dasar warga negara atas pendidikan yang layak.
BEM Unair mendesak MK untuk mengabulkan permohonan para pemohon dan menegaskan kembali bahwa alokasi 20 persen merupakan constitutional floor yang hanya dapat dipenuhi oleh anggaran yang secara langsung dan fungsional digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan. Mereka berkomitmen untuk terus memantau, mengkaji, dan mengadvokasi kebijakan publik yang berdampak pada hajat hidup masyarakat luas.
Langkah BEM Unair ini mendapat perhatian luas karena putusan MK dalam perkara ini dipandang bukan sekadar persoalan angka persentase, melainkan sebuah preseden bersejarah yang akan menentukan nasib serta arah pembangunan pendidikan di Indonesia ke depan. Pertanyaannya, akankah MK mempertahankan batas konstitusional anggaran pendidikan atau membuka celah bagi rekayasa definisi yang berpotensi menggerus kualitas pendidikan nasional?



