Polisi Bekuk Penjual Tramadol di Jagakarsa, Warung Disegel Warga Lebih Dulu
Baca dalam 60 detik
- Polsek Jagakarsa menangkap penjual tramadol ilegal di Lenteng Agung setelah warga setempat menyegel toko tersebut.
- Kapolsek Nurma Dewi menegaskan komitmen memberantas obat keras tanpa izin dengan koordinasi RT, RW, dan pemuda.
- Toko yang terbukti melanggar akan ditutup permanen dan pelaku diproses hukum, sebagai respons atas aksi warga yang viral.

Kepolisian Sektor Jagakarsa meringkus seorang penjual obat keras terlarang jenis tramadol di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari aksi warga yang lebih dulu menyegel toko yang diduga menjual obat tanpa izin tersebut.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan dan melihat langsung segel yang dipasang warga. "Betul, dari warga sudah menyegel toko obat yang dijual bebas tanpa izin. Kemudian kita upaya-upaya untuk menangkap orang yang menjual bebas tanpa izin tersebut," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Nurma menegaskan komitmen Polsek Jagakarsa untuk menjadikan wilayahnya bebas dari peredaran obat-obatan terlarang. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan pengurus RT, RW, hingga pemuda setempat untuk mengawasi peredaran obat keras ilegal. "Kemarin sudah kita lakukan penangkapan tentunya," katanya.
Menurut Nurma, kepolisian telah melakukan observasi dan pendekatan kepada tokoh masyarakat sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Ia menekankan bahwa kios yang terbukti menjual obat keras terlarang akan ditutup permanen dan pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum. "Wajib ditutup dan pelakunya wajib diproses," tegasnya.
Aksi warga menyegel toko ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam video yang beredar, dua orang mengenakan topeng badut dan mengaku sebagai Badan Perwakilan Netizen menyegel toko tersebut. Fenomena ini menunjukkan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap peredaran obat ilegal di lingkungan mereka, meskipun dengan cara yang tidak lazim.
Peredaran tramadol di Indonesia telah menjadi perhatian serius. Obat penghilang rasa sakit golongan keras ini sering disalahgunakan sebagai narkotika pengganti. Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat tren peningkatan penyalahgunaan tramadol di kalangan remaja dan dewasa muda. Langkah tegas Polsek Jagakarsa diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serupa.
Ke depan, pengawasan partisipatif antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memberantas peredaran obat ilegal. Pertanyaannya, apakah aksi warga yang viral ini akan mendorong penguatan regulasi dan pengawasan di tingkat kelurahan? Atau justru menimbulkan anarki jika tidak dikoordinasikan dengan baik?



