Hukuman Mati bagi Mantan Pejabat Nanjing: Korupsi Rp5 Triliun Berakhir di Kursi Listrik
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati kepada Yang Youlin, mantan pejabat Nanjing, atas korupsi senilai 2,2 miliar yuan atau sekitar Rp5 triliun selama 30 tahun.
- Kasus ini menjadi yang terbesar dalam beberapa tahun terakhir dan bagian dari kampanye antikorupsi Presiden Xi Jinping yang juga menyasar militer dan perbankan.
- Meski Yang bekerja sama dengan penyidik, hakim menilai kejahatannya terlalu berat sehingga tidak ada pengurangan hukuman.

Seorang mantan pejabat tinggi Kota Nanjing, Yang Youlin, divonis hukuman mati oleh pengadilan di Changzhou, China, karena terbukti menerima suap lebih dari 2,2 miliar yuan (sekitar Rp5 triliun) selama tiga dekade. Vonis ini menjadi sinyal keras bahwa kampanye antikorupsi di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping tidak mengenal ampun, bahkan bagi pejabat yang telah mengabdi puluhan tahun.
Yang Youlin, yang kini berusia 69 tahun, menjabat berbagai posisi strategis di Nanjing sejak 1993 hingga 2023. Ia dinyatakan bersalah atas suap, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang. Menurut media pemerintah China, Yang memanfaatkan jabatannya untuk memuluskan proyek-proyek kontraktor, pengalihan lahan, dan pembiayaan dengan imbalan uang tunai serta barang berharga. Total aset haram yang dikumpulkannya termasuk yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Pengadilan Rakyat Menengah Changzhou menyatakan bahwa perbuatan Yang bersifat "sangat serius" dan "menyebabkan kerugian luar biasa bagi kepentingan negara dan rakyat". Meskipun Yang mengaku bersalah dan menyatakan penyesalan dalam pernyataan terakhirnya, hakim menilai kerja samanya dengan aparat tidak cukup untuk meringankan hukuman. "Bantuan yang diberikan tidak memadai untuk menjamin keringanan hukuman," demikian bunyi putusan pengadilan.
Kampanye antikorupsi yang digencarkan Xi Jinping sejak 2012 telah menjaring banyak pejabat tinggi, termasuk di lingkungan militer dan perbankan. Namun, hukuman mati bagi kejahatan kerah putih tetap jarang terjadi. Biasanya, vonis eksekusi hanya dijatuhkan jika nilai korupsi melebihi 1 miliar yuan. Sebagai perbandingan, mantan pejabat keuangan Lai Xiaomin dieksekusi pada 2021 karena menerima suap 1,8 miliar yuan, sementara Li Jianping, mantan pejabat Mongolia Dalam, dihukum mati pada 2024 atas korupsi lebih dari 3 miliar yuan.
Dalam banyak kasus lain, pengadilan China menjatuhkan hukuman penjara atau hukuman mati yang ditangguhkan, yang kemudian otomatis berubah menjadi penjara seumur hidup setelah masa tertentu. Bahkan, beberapa terdakwa mendapat pengurangan hukuman karena melaporkan pelaku korupsi lainnya. Namun, pengecualian diberikan untuk Yang Youlin karena tingkat keseriusan kejahatannya.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum antikorupsi yang konsisten dan tanpa pandang bulu dapat memberikan efek jera. Meskipun sistem hukum Indonesia tidak mengenal hukuman mati untuk korupsi, putusan berat seperti ini bisa menjadi referensi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus mendorong hukuman maksimal bagi para koruptor kelas kakap. Di sisi lain, kritik terhadap kampanye antikorupsi di China yang kerap dituding bermuatan politis juga patut dicermati agar penegakan hukum di Indonesia tetap independen dan tidak disalahgunakan.
Ke depan, publik akan mengamati apakah eksekusi terhadap Yang Youlin benar-benar dilaksanakan atau kembali diringankan seperti beberapa kasus sebelumnya. Pertanyaan yang mengemuka: akankah hukuman mati ini menjadi preseden baru dalam pemberantasan korupsi di China, atau sekadar alat politik untuk membersihkan lawan? Yang jelas, langkah ini menegaskan bahwa era toleransi terhadap korupsi di China telah berakhir.



