PNS Gresik Terjerat Kasus SK Palsu: Berperan Perkenalkan Korban ke Aktor Utama
Baca dalam 60 detik
- Seorang ASN di Dinas PMD Gresik ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penipuan rekrutmen PNS dengan SK palsu.
- AG diduga memfasilitasi pertemuan antara korban dan tersangka utama Antoni, serta menerima fee dari hasil penipuan.
- Kasus ini terbongkar setelah seorang wanita membawa SK palsu ke kantor Pemkab Gresik, mengungkap sembilan korban lainnya.

Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik kembali menetapkan tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen pegawai negeri yang sempat viral. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AG, yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Gresik, resmi menjadi tersangka baru pada 29 Juni 2026. AG diduga menjadi penghubung antara para korban dan aktor utama penipuan, Antoni (46), yang telah lebih dulu ditahan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Haditya Prabu, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Menurut Komang, AG dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan yang memudahkan Antoni menjalankan aksinya. "Para korban awalnya tidak mengenal tersangka Antoni dan baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara AG," ujar Komang, Jumat (10/7).
Modus operandi yang diungkap penyidik menunjukkan AG berperan memfasilitasi pertemuan antara korban dan Antoni. Dalam pertemuan itu, Antoni menawarkan jalur cepat penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan syarat membayar sejumlah uang. Korban yang tergiur kemudian mentransfer dana ke Antoni, yang sebagian dinikmati AG sebagai fee atau bagi hasil. "Berdasarkan keterangan tersangka Antoni, sejumlah uang hasil penipuan juga dinikmati sebagian oleh tersangka AG berupa fee atau bagi hasil dalam angka yang bervariatif. Namun penyidik masih melakukan pendalaman," kata Komang.
Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pembantuan tindak pidana. Ancaman hukuman bagi pelaku pembantuan bisa setara dengan pelaku utama, tergantung peran dan bukti yang ditemukan.
Kasus ini bermula ketika seorang perempuan berinisial SE mendatangi kantor Prokopim Setda Gresik pada 6 April 2026 dengan mengenakan seragam dan membawa surat keputusan (SK) tugas sebagai humas. SE sempat bersalaman dengan pegawai di kantor tersebut sebelum diketahui bahwa SK yang dibawanya palsu. Ia kemudian dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, yang akhirnya mengungkap adanya sembilan korban penipuan serupa. Pemkab Gresik melaporkan kasus ini ke Polres Gresik pada 10 April 2026.
Kasus penipuan rekrutmen PNS dengan SK palsu ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum ASN yang seharusnya menjadi garda depan pelayanan publik. Di Indonesia, praktik percaloan dalam rekrutmen ASN masih kerap terjadi, meskipun pemerintah telah menerapkan sistem seleksi berbasis komputer (CAT) untuk meminimalkan kecurangan. Kasus di Gresik ini menunjukkan bahwa celah masih ada, terutama ketika oknum internal ikut bermain.
Ke depan, penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka lain. Pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana jaringan ini meluas dan apakah ada keterlibatan pihak lain di lingkungan Pemkab Gresik. Publik menanti transparansi proses hukum agar kasus serupa tidak terulang.



