Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara Dinilai Tepat: DPR Soroti Biaya Perawatan vs Kesiapan Tempur
Baca dalam 60 detik
- Komisi I DPR menyambut baik rencana pemerintah melepas kapal perang tua KRI Ki Hajar Dewantara sebagai bagian dari modernisasi alutsista.
- Legislator menilai biaya pemeliharaan kapal uzur tidak lagi sebanding dengan kemampuan operasional, bahkan berpotensi membahayakan prajurit.
- Langkah ini membuka ruang fiskal bagi pengadaan alutsista baru, sejalan dengan prioritas pertahanan pemerintahan saat ini.

Komisi I DPR menilai keputusan pemerintah untuk menjual kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara yang telah berusia lebih dari empat dekade merupakan langkah rasional dalam bingkai modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI. Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menegaskan bahwa mempertahankan aset pertahanan yang sudah uzur justru menjadi beban, baik dari sisi anggaran maupun keselamatan prajurit.
Menurut Oleh, kapal yang dibangun pada era 1980-an itu telah mengalami penurunan kemampuan operasional yang signifikan. Biaya perawatan yang terus membengkak setiap tahunnya dinilai tidak sebanding dengan manfaat tempur yang dihasilkan. โKalau kemampuan operasionalnya sudah menurun dan pemeliharaannya membutuhkan biaya besar, justru harus dievaluasi. Jangan sampai dipaksakan kemudian membahayakan jiwa prajurit,โ ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (21/8).
Rencana penjualan ini sebelumnya telah dikomunikasikan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33 yang diterima pimpinan dewan pada 14 Juli lalu. Surat tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPR Masa Sidang I Tahun Sidang 2026โ2027 pada Selasa (18/8), dan langsung ditindaklanjuti dengan penyerahan pembahasan teknis kepada Komisi I.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa surat presiden tersebut berisi permohonan persetujuan atas penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara sebagai barang milik negara. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan bahwa Komisi I akan segera menggelar rapat dengan kementerian/lembaga terkait untuk membahas mekanisme penjualan, meski jadwal pastinya belum diungkapkan.
Keputusan untuk melepas kapal perang tua ini tidak hanya berdampak pada anggaran pertahanan, tetapi juga menjadi sinyal kuat tentang arah kebijakan pertahanan Indonesia ke depan. Dengan menjual aset yang tidak lagi efisien, pemerintah dapat mengalihkan dana perawatan ke program pengadaan alutsista baru yang lebih modern dan sesuai dengan kebutuhan strategis di kawasan. Hal ini sejalan dengan upaya memperkuat postur pertahanan Indonesia di tengah dinamika geopolitik yang semakin kompleks, termasuk di Laut China Selatan dan Pasifik.
Dari sisi anggaran, penjualan ini juga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara, meskipun nilai pastinya belum diumumkan. Namun, yang lebih penting adalah penghematan jangka panjang dari biaya pemeliharaan yang selama ini membebani anggaran TNI AL. Pengalihan dana tersebut dapat digunakan untuk mempercepat realisasi program Minimum Essential Force (MEF) yang sempat tertunda.
Di kalangan pengamat pertahanan, langkah ini dinilai sebagai keputusan yang berani namun perlu dikaji matang, terutama terkait transparansi proses lelang dan pemanfaatan dana hasil penjualan. Mereka juga mengingatkan agar penjualan aset militer tidak justru melemahkan kemampuan laut Indonesia di saat ketegangan di kawasan meningkat.
Ke depan, publik akan mencermati bagaimana Komisi I DPR memastikan bahwa proses penjualan KRI Ki Hajar Dewantara berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi pertahanan negara. Pertanyaan yang muncul kemudian: apakah langkah ini akan diikuti oleh pensiun dini kapal-kapal tua lainnya, dan bagaimana pemerintah menjamin kesiapan tempur TNI AL di tengah transisi alutsista ini?



