Kejagung Bongkar Praktik Bancakan Proyek MBG: dari Ompreng hingga Motor Listrik Rp1 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi proyek makan bergizi gratis, termasuk seorang perwira Polri yang diduga menjual wadah makanan dengan harga markup.
- Pengadaan 21.801 motor listrik senilai Rp1,03 triliun diduga digelembungkan dan tidak sesuai kontrak, melibatkan oknum TNI dan pejabat BGN.
- Kasus ini mengungkap praktik sistematis penggelembungan anggaran di berbagai komoditas, mulai dari televisi, tablet, sepatu, hingga ompreng.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan seorang perwira Polri berpangkat brigadir jenderal sebagai tersangka ketujuh. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga mendirikan perusahaan khusus untuk menjual wadah makanan atau ompreng kepada mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan, memperkuat indikasi praktik bancakan yang melibatkan aparat dan pengusaha.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, mengungkapkan bahwa Lalu memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana penjualan food tray. Selama menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025 dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, ia juga diduga memberikan persetujuan lokasi SPPG secara tidak wajar. Langkah ini menjadi modus untuk mengamankan proyek pengadaan ompreng yang nilainya tidak disebutkan secara spesifik, namun diduga mencapai miliaran rupiah.
Selain ompreng, Kejagung mengungkap sejumlah proyek pengadaan lain yang diduga menjadi bancakan. Total nilai proyek yang terindikasi korupsi mencapai lebih dari Rp1 triliun, dengan rincian: 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Pengadaan motor listrik misalnya, dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat kontrak dan terdapat mark up harga. Dalam proyek ini, Kejagung juga mengungkap peran seorang Kolonel TNI berinisial BU yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kejagung, pengadaan motor listrik dikerjakan oleh Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, bersama Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Syarief menegaskan bahwa pengadaan tersebut dilakukan dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan diduga melanggar prosedur. Praktik ini menunjukkan adanya kolusi antara pejabat publik dan pihak swasta untuk mengeruk keuntungan dari program yang seharusnya menyasar gizi anak sekolah.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat dari dua institusi, Polri dan TNI, serta pejabat di BGN yang baru dibentuk. Pengamat antikorupsi menilai modus operandi yang terungkap mencerminkan lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah. Mereka mendesak Kejagung untuk mengusut tuntas keterlibatan semua pihak, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke partai politik atau oknum di kementerian terkait. Pertanyaan besar yang mengemuka adalah sejauh mana praktik serupa terjadi di proyek-proyek lain di bawah BGN dan apakah ada pejabat lebih tinggi yang turut menikmati aliran dana tersebut.



