Revolut Hentikan Dukungan USDT di Eropa, Sinyal Keras bagi Stablecoin Tak Patuh Regulasi
Baca dalam 60 detik
- Revolut akan menghapus USDT dari platformnya di Eropa mulai Juli 2026, merespons aturan MiCA yang mewajibkan stablecoin terdaftar dan transparan.
- Langkah ini memberi tekanan pada Tether untuk segera memenuhi standar MiCA atau kehilangan akses ke pasar Uni Eropa yang bernilai miliaran dolar.
- Keputusan Revolut membuka peluang bagi stablecoin patuh regulasi seperti EURC atau USDC untuk menguasai pangsa pasar Eropa, sekaligus menjadi preseden bagi bursa lain.

Revolut, raksasa finansial teknologi asal Inggris, mengumumkan akan menghapus Tether (USDT) dari daftar aset yang diperdagangkan di platformnya untuk pengguna di Eropa. Langkah ini bukan sekadar penyesuaian portofolio, melainkan respons langsung terhadap Markets in Crypto-Assets (MiCA), kerangka regulasi Uni Eropa yang mulai berlaku penuh pada 2025.
Keputusan itu diumumkan melalui pemberitahuan resmi kepada pengguna, yang menyebutkan bahwa pembelian USDT hanya bisa dilakukan hingga 6 Juli 2026. Setelah itu, penjualan dan penarikan token masih dimungkinkan hingga 31 Agustus 2026. Sisa USDT yang tidak ditarik akan otomatis dikonversi ke mata uang fiat. Batas waktu yang panjang ini memberi ruang bagi pengguna untuk menyesuaikan diri, namun juga menegaskan bahwa Revolut tidak akan mentolerir aset yang tidak sesuai dengan ketentuan MiCA.
MiCA mewajibkan penerbit stablecoin untuk memiliki cadangan yang transparan, diaudit secara berkala, dan terdaftar di otoritas negara anggota Uni Eropa. Tether, yang selama ini menjadi stablecoin terbesar di dunia dengan kapitalisasi pasar lebih dari US$110 miliar, belum memenuhi persyaratan tersebut. Menurut analis pasar, ketidakpatuhan Tether terhadap MiCA bukanlah rahasia. Perusahaan tersebut telah beberapa kali mendapat sorotan terkait transparansi cadangan dan kepatuhan terhadap regulasi di berbagai yurisdiksi.
Implikasi dari langkah Revolut ini sangat luas. Pertama, ini menjadi sinyal bagi bursa dan platform kripto lain di Eropa untuk segera menyesuaikan diri atau menghadapi risiko hukum. Kedua, Tether terancam kehilangan akses ke salah satu pasar keuangan terbesar di dunia jika tidak segera berbenah. Ketiga, stablecoin yang patuh regulasi seperti EURC (Euro Coin) atau USDC (USD Coin) yang diterbitkan Circle berpotensi mengisi kekosongan yang ditinggalkan USDT. Circle sendiri telah mendapatkan persetujuan sebagai lembaga uang elektronik di bawah MiCA, memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki relevansi tersendiri. Meskipun regulasi kripto di Indonesia saat ini belum seketat MiCA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti tengah merancang kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk aset digital. Langkah Revolut bisa menjadi preseden yang mempercepat adopsi standar serupa di Asia Tenggara. Investor kripto Indonesia yang menggunakan platform internasional juga perlu waspada terhadap kemungkinan delisting serupa di masa depan, terutama jika regulator dalam negeri mulai menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap stablecoin.
Revolut, yang memiliki lebih dari 40 juta pengguna global, bukanlah platform pertama yang mengambil langkah ini. Sebelumnya, bursa Kraken dan OKX juga telah membatasi atau menghapus USDT di Eropa. Namun, mengingat skala dan pengaruh Revolut, keputusan ini dipandang sebagai titik balik. Pertanyaan besarnya sekarang: akankah Tether akhirnya tunduk pada MiCA, atau justru memilih untuk meninggalkan pasar Eropa dan fokus pada kawasan lain yang lebih longgar regulasinya?



