Uji Materi UU Penerbangan: Penanganan Delay Maskapai Kini Disorot Mahkamah Konstitusi
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi mulai menguji pasal-pasal UU Penerbangan yang mengatur kompensasi keterlambatan, menyusul gugatan dari sejumlah penumpang.
- Jika permohonan dikabulkan, maskapai di Indonesia wajib menyesuaikan skema ganti rugi, berpotensi mengubah standar layanan penerbangan domestik.
- Putusan MK akan menjadi preseden penting bagi perlindungan konsumen transportasi udara di tengah meningkatnya keluhan penumpang.

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban maskapai saat terjadi penundaan jadwal atau delay. Gugatan yang diajukan oleh sekelompok penumpang ini menyoroti lemahnya perlindungan konsumen ketika hak mereka atas ketepatan waktu dan kompensasi tidak dipenuhi. Persidangan yang berlangsung di gedung MK Jakarta ini berpotensi mengubah lanskap layanan penerbangan di Indonesia, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas maskapai terhadap penumpangnya.
Permohonan uji materi ini dilatarbelakangi oleh pengalaman pahit para pemohon yang kerap menjadi korban delay tanpa kejelasan informasi maupun ganti rugi yang layak. Mereka menilai Pasal 146 dan 147 UU Penerbangan terlalu lentur, sehingga maskapai leluasa menentukan kebijakan kompensasi tanpa pengawasan ketat. Padahal, dalam praktik internasional, regulasi seperti EU Regulation 261/2004 di Eropa mewajibkan maskapai membayar kompensasi hingga 600 euro untuk keterlambatan tertentu. Perbandingan ini menunjukkan standar perlindungan konsumen di Indonesia masih jauh tertinggal, sebuah ironi di tengah pertumbuhan jumlah penumpang pesawat yang terus meningkat setiap tahunnya.
Konsekuensi dari putusan MK nanti tidak hanya dirasakan oleh maskapai, tetapi juga oleh jutaan penumpang yang setiap harinya bergantung pada transportasi udara. Jika MK mengabulkan permohonan ini, pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU Penerbangan untuk mempertegas sanksi dan mekanisme kompensasi. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, para penumpang harus mencari jalur hukum lain, seperti melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau pengadilan umum. Namun, jalur tersebut sering kali memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, membuat banyak korban delay enggan menempuhnya.
Para ahli hukum penerbangan menilai bahwa uji materi ini merupakan momentum penting untuk memperbarui regulasi yang telah berusia lebih dari satu dekade. Menurut analis kebijakan publik dari Universitas Indonesia, regulasi yang ada saat ini belum mengakomodasi dinamika industri penerbangan yang semakin kompleks, termasuk munculnya maskapai berbiaya rendah (LCC) yang kerap menjadi sorotan karena praktik delay-nya. Ia menambahkan, MK seharusnya mempertimbangkan aspek keadilan bagi konsumen tanpa mengabaikan keberlanjutan bisnis maskapai, yang juga tengah berjuang memulihkan diri pascapandemi.
Di tengah proses persidangan, sejumlah pengamat menyoroti pentingnya transparansi data keterlambatan maskapai. Saat ini, data ketepatan waktu (on-time performance) maskapai di Indonesia tidak dipublikasikan secara rutin, berbeda dengan di negara-negara maju yang mewajibkan maskapai melaporkan kinerja mereka kepada otoritas penerbangan sipil. Tanpa data yang akurat, sulit bagi konsumen untuk menilai maskapai mana yang layak dipilih. Oleh karena itu, uji materi ini juga membuka ruang bagi lahirnya kewajiban baru bagi maskapai untuk mempublikasikan statistik delay mereka secara berkala.
Implikasi dari putusan MK ini akan terasa luas, tidak hanya bagi maskapai dan penumpang, tetapi juga bagi regulator. Kementerian Perhubungan sebagai pembina penerbangan nasional dituntut untuk lebih proaktif dalam mengawasi kepatuhan maskapai terhadap regulasi yang ada. Jika MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan, maka pemerintah harus menyiapkan peraturan pelaksana yang lebih rinci, termasuk mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan sanksi yang tegas bagi maskapai yang melanggar. Pertanyaannya, akankah pemerintah dan DPR merespons putusan MK dengan cepat, atau justru membiarkan regulasi ini kembali mandek seperti sebelumnya?



