Ibu Rumah Tangga di Pasir Gudang Raib Rp800 Juta Akibat Investasi Bodong Online
Baca dalam 60 detik
- Seorang ibu rumah tangga berusia 61 tahun di Pasir Gudang melaporkan kerugian RM250.000 (sekitar Rp800 juta) setelah tergiur investasi online palsu yang menjanjikan keuntungan 10%.
- Polisi mengungkapkan korban melakukan dua kali transfer dari tabungannya pada April lalu, dan baru sadar ditipu saat diminta membayar biaya tambahan untuk mencairkan keuntungan.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar, mengingat maraknya penipuan serupa di dalam negeri.

Seorang ibu rumah tangga di Pasir Gudang, Malaysia, kehilangan dana sebesar RM250.000 atau setara dengan sekitar Rp800 juta setelah tergiur mengikuti skema investasi online yang ternyata fiktif. Korban yang berusia 61 tahun itu melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Sabtu (4/7) lalu.
Menurut Kepala Polisi Distrik Seri Alam, Asisten Komisioner Mohd Sohaimi Ishak, korban tergiur dengan iming-iming keuntungan hingga 10 persen dalam waktu singkat. โKorban melakukan dua kali transaksi dengan total RM250.000 dari tabungannya di dua rekening bank berbeda pada 28 April tahun ini,โ ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Korban baru menyadari telah ditipu setelah diminta melakukan pembayaran tambahan untuk bisa menarik keuntungan yang dijanjikan. Namun, hingga saat ini korban tidak pernah menerima keuntungan tersebut. Kasus ini kini diselidiki berdasarkan Pasal 420 KUHP Malaysia tentang penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam setiap transaksi keuangan, terutama saat berurusan dengan pihak yang tidak dikenal. Masyarakat juga dapat memeriksa keabsahan tawaran investasi melalui platform Semak Mule atau menghubungi CCID Scam Response Centre di nomor 03-26101559 atau 03-26101599. Selain itu, informasi terkini tentang penipuan dapat diakses melalui Facebook @jsjkpdrm dan @cybercrimealertrmp.
Fenomena investasi bodong online bukan hanya terjadi di Malaysia, tetapi juga marak di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi terus membongkar berbagai entitas ilegal yang menawarkan imbal hasil tidak wajar. Masyarakat Indonesia diingatkan untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan investasi melalui situs resmi OJK dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan instan.
Kasus di Pasir Gudang ini menjadi pelajaran berharga bahwa penipuan investasi dapat menyasar siapa saja, tanpa memandang usia atau latar belakang. Dengan meningkatnya literasi keuangan dan kewaspadaan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jeratan investasi bodong yang merugikan.



