Anggota Polisi Tersangka Penyiksaan Istri Sirinya Positif Sabu, Polda Jateng Dalami Asal Narkoba
Baca dalam 60 detik
- Tes urine Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota yang diduga menyiksa istri sirinya, menunjukkan kandungan sabu.
- Polda Jawa Tengah masih menyelidiki asal-usul narkoba yang dikonsumsi tersangka.
- Korban dilaporkan dicekoki sabu, disekap, dan disiram air keras sejak 2022; Propam telah menahan N.

Kasus dugaan penyiksaan berat yang dilakukan seorang anggota Polres Tegal Kota terhadap istri sirinya memasuki babak baru. Hasil tes urine Aiptu N, terduga pelaku penyiraman air keras dan penganiayaan, dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau sabu. Fakta ini diungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Selasa (7/7), seraya menegaskan bahwa penyidik kini tengah menelusuri rantai pasok narkoba yang dikonsumsi tersangka.
"Asal narkoba sedang didalami penyidik," ujar Artanto. Penahanan terhadap N sendiri telah dilakukan oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah sejak Jumat (3/7) atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik. Namun, proses pidana tetap berada di tangan Bareskrim Polri yang menerima laporan korban berinisial MAN (30) pada awal Juli 2026.
Kronologi yang diungkap kuasa hukum korban, Raden Reza, menggambarkan pola kekerasan yang sistematis. Menurut Reza, kliennya dicekoki sabu oleh N sejak awal pernikahan siri pada 2022. Puncak kekerasan terjadi pada 2025, ketika korban disiram air keras hingga mengalami luka serius. Pelaku kemudian menelantarkan korban di rumah sakit dan melaporkan secara palsu bahwa luka tersebut akibat ledakan tabung gas.
Kekerasan yang dialami MAN tidak hanya fisik. Ia diintimidasi dengan ancaman penyebaran rekaman CCTV bermuatan asusila, sehingga bertahun-tahun tidak berani melapor. "Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang," kata Raden Reza di Bareskrim Polri, Kamis (2/7). Pola kekerasan berbasis gender yang melibatkan aparat penegak hukum ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal di institusi Polri.
Kombes Artanto memastikan bahwa penanganan pidana tetap menjadi kewenangan Bareskrim, sementara Propam fokus pada aspek etik. Namun, temuan positif sabu pada anggota aktif menambah dimensi baru: apakah narkoba digunakan sebagai alat kontrol terhadap korban, atau semata konsumsi pribadi? Penyidik masih bekerja untuk menjawab pertanyaan tersebut. Kasus ini juga menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam membersihkan barisannya dari pelaku kekerasan dan penyalahgunaan narkoba.
Ke depan, publik akan mengawal apakah proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi MAN, yang hingga kini masih dalam pemulihan akibat luka bakar dan trauma psikologis. Apakah institusi Polri mampu menindak tegas anggotanya sendiri tanpa tedeng aling-aling?



