Bencana Sumatera Bukan Semata Alam: Tata Ruang dan Alih Fungsi Hutan Jadi Biang Kerok
Baca dalam 60 detik
- Kajian KLH mengungkap tekanan terbesar pada kawasan lindung dan mangrove di Aceh, Sumut, dan Sumbar, memperparah dampak siklon tropis.
- Ketidaksesuaian sistematis antara fungsi ekologis dan pola ruang menyebabkan kawasan lindung berubah jadi budidaya intensif, meningkatkan risiko banjir bandang dan longsor.
- Walhi Jatim mencatat 728 bencana hidrometeorologi dalam lima bulan terakhir, mengkritik revisi RTRW tanpa KLHS yang justru menormalisasi pelanggaran tata ruang.

Bencana dahsyat yang melanda Sumatera dan Aceh pada akhir 2025 bukan sekadar akibat siklon tropis. Kajian sementara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengindikasikan bahwa faktor manusia—mulai dari pelanggaran tata ruang hingga alih fungsi kawasan lindung—telah memperparah dampak bencana yang menewaskan puluhan desa.
Widhi Handoyo, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLH, mengungkapkan bahwa 22 desa lenyap dalam peristiwa yang ia sebut sebagai “tsunami dari hulu”. Berbeda dengan tsunami 2004 yang datang dari laut, bencana kali ini bermula dari hulu dan menyapu permukiman di hilir. KLH saat ini masih mengkaji apakah bencana tersebut murni faktor alam atau ada kontribusi kesalahan manusia dalam kebijakan dan implementasi di lapangan. Kajian difokuskan di tiga provinsi paling terdampak: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Hasil sementara kajian KLH menemukan ketidaksesuaian sistematis antara fungsi ekologis dengan pola ruang. Banyak kawasan yang secara biofisik memiliki fungsi lindung—seperti hutan, mangrove, dan cagar budaya—teralokasikan untuk budidaya intensif, seperti perkebunan dan permukiman. Di Aceh, tekanan terbesar justru terjadi di kawasan lindung dan ekosistem mangrove, sementara kawasan budidaya didominasi pertambangan energi dan pariwisata. Menurut Widhi, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) secara prosedural sudah sesuai, tetapi lemah dalam analisis substantif. Rencana tata ruang masih memiliki eksposur tinggi terhadap bahaya banjir dan tanah longsor, dengan indikasi zonasi pembangunan berada di daerah rentan bencana hidrometeorologi ekstrem.
Firman Syahifuddin, pakar seismik pasif dari ITS, menambahkan bahwa siklon tropis yang menerjang Sumatera merupakan fenomena langka di kawasan tropis. Curah hujan di atas 200 mm memicu tiga jenis bencana sekaligus: banjir bandang, tanah longsor, dan banjir genangan. Material banjir bandang menimbun permukiman hingga setinggi dua meter—kejadian yang diperkirakan hanya terjadi sekali dalam 50 hingga 100 tahun. Firman menekankan bahwa perubahan kawasan dan aktivitas manusia yang tidak sesuai peruntukan ikut menjadi pemicu. Ia menyerukan pendekatan data dinamis untuk peringatan dini, seperti yang tengah diujicobakan ITS di Jawa Timur melalui Advanced Disaster Decision Support System.
Kekhawatiran serupa disuarakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur. Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Pradipta Indra Ariono, mencatat lonjakan bencana hidrometeorologi di Jatim: 284 banjir dan 444 tanah longsor dalam lima bulan terakhir. Ia mengkritik sejumlah pemerintah kabupaten/kota yang merevisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tanpa dokumen KLHS. Padahal, UU No. 32/2009 mewajibkan KLHS sebagai dasar penyusunan RTRW untuk memastikan pembangunan berkelanjutan. Indra menyoroti praktik “pemutihan” pelanggaran tata ruang dan deforestasi untuk proyek wisata, seperti pembangunan 51 kavling vila di kawasan hutan Prigen, Pasuruan. Ia juga mengingatkan 20 Program Strategis Nasional dan 11 proyek panas bumi yang mengancam daerah tangkapan air di pegunungan.
Bencana Sumatera menjadi pengingat bahwa tata ruang yang eksploitatif dan mengabaikan risiko bencana akan berujung petaka. Agus Muhammad Hatta, Wakil Rektor IV ITS, menekankan perlunya tiga pilar mitigasi berbasis sains: data-driven mitigation, optimalisasi early warning system, dan sinergi multipihak untuk memulihkan daya dukung ekologis. Pertanyaannya, mampukah pemerintah dan pemangku kepentingan menghentikan siklus pembangunan yang mengorbankan kawasan lindung demi keuntungan jangka pendek, sebelum bencana berikutnya datang?



