Bencana Ekologis Sumatera Jadi Alarm: Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut UU Kehutanan Baru
Baca dalam 60 detik
- Koalisi Regional Sumatera mendesak penggantian total UU Kehutanan 1999, bukan sekadar revisi pasal, dengan alasan undang-undang saat ini gagal melindungi ekosistem dan hak masyarakat.
- Bencana banjir dan longsor akhir 2025 yang menewaskan lebih dari 1.190 orang dan mengungsikan 131.500 warga dinilai sebagai akibat akumulasi deforestasi dan tata kelola hutan yang ekstraktif.
- Delapan agenda reformasi diajukan, termasuk pengakuan hutan adat sebagai titik awal kebijakan dan pelurusan makna Hak Menguasai Negara agar tidak disalahartikan sebagai kepemilikan.

Koalisi Regional Sumatera mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak sekadar merevisi, melainkan merombak total Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Desakan ini muncul setelah serangkaian bencana ekologis di Sumatera yang memuncak pada akhir 2025, menewaskan lebih dari 1.190 orang dan memaksa 131.500 warga mengungsi. Menurut koalisi, bencana itu bukan semata peristiwa alam, melainkan buah dari kebijakan kehutanan yang terlalu lama berpihak pada kepentingan ekstraktif.
Dalam deklarasi yang digelar di Padang pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026, koalisi yang terdiri dari pendamping hukum rakyat, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal menilai UU Kehutanan yang ada sudah tidak memadai. Meskipun secara formal telah mengalami perubahan melalui Perpu 2004, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan 2013, serta UU Cipta Kerja 2023, substansinya masih mewarisi paradigma kolonial yang menempatkan negara sebagai penguasa tunggal atas hutan. "Masalahnya adalah paradigma. Selama hutan masih diperlakukan sebagai objek izin dan konsesi, konflik dan kerusakan akan terus berulang," ujar Nora Hidayati, Manajer Advokasi Hukum Rakyat Perkumpulan HuMa Indonesia.
Data yang dihimpun koalisi menunjukkan bahwa dalam tiga dekade terakhir, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kehilangan sekitar 1,2 juta hektar kawasan hutan. Dari jumlah itu, 690.777 hektar berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Angka ini menjadi bukti bahwa krisis kehutanan adalah akumulasi panjang dari kebijakan yang memprioritaskan ekspansi perkebunan, pertambangan, dan industri kehutanan di atas keselamatan rakyat dan fungsi ekologis.
Koalisi Reset Kehutanan, yang bergabung dengan koalisi Sumatera, telah menyusun naskah akademik tandingan untuk mengkritisi draf revisi pemerintah. Dalam dokumen itu, mereka mengidentifikasi lima kelemahan mendasar UU Kehutanan 1999: distorsi Hak Menguasai Negara yang kerap berubah menjadi klaim kepemilikan; pengakuan hutan adat yang terbalikโmasyarakat harus membuktikan haknya sementara negara menjadi penentu; orientasi kebijakan yang terlalu berat pada produksi dan konsesi; absennya mekanisme penyelesaian konflik tenurial yang kuat; serta lemahnya orientasi pemulihan ekosistem. Menurut Nora, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah interpretasi pasal-pasal tertentu tidak serta-merta mengubah teks undang-undang, sehingga menimbulkan celah bagi penafsiran yang menyimpang melalui peraturan pelaksana.
Implikasi bagi Indonesia sangat jelas. Dengan luas hutan tropis terbesar ketiga di dunia, tata kelola kehutanan yang buruk tidak hanya mengancam keselamatan warga di Sumatera, tetapi juga memicu deforestasi yang berkontribusi pada perubahan iklim global. Tekanan internasional terhadap deforestasi dan hak masyarakat adat semakin kuat, sementara mekanisme pendanaan konservasi dan restorasi hutan mulai berkembang. Namun, UU saat ini tidak memiliki kerangka untuk mengintegrasikan perspektif keadilan lintas generasi maupun pemulihan ekosistem sebagai tujuan utama. "Undang-undang yang ada tidak terancang untuk menghadapi krisis iklim dan tekanan global," tulis naskah akademik koalisi.
Koalisi Sumatera mendorong delapan agenda pembaruan mendasar. Pertama, mendefinisikan ulang hutan sebagai ekosistem hidup yang memiliki dimensi ekologis, kultural, dan spiritual. Kedua, meluruskan makna Hak Menguasai Negara sebagai mandat pengurusan, bukan kepemilikan. Ketiga, mengakui hutan adat sebagai kategori hukum setara tanpa proses pembuktian yang membebani masyarakat. Keempat, memperkuat perhutanan sosial sebagai hak kelola pasti. Kelima, mendesentralisasikan tata kelola ke Kesatuan Pengelolaan Hutan. Keenam, mewajibkan partisipasi publik dan prinsip Padiatapa (Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan). Ketujuh, negara wajib aktif mendaftarkan dan melindungi hutan adat. Kedelapan, memberikan perlindungan khusus bagi pulau-pulau kecil. "Kami berharap ada perubahan mendasar, bukan sekadar pragmatis," tegas Rifai, juru bicara Koalisi Regional Sumatera.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah pemerintah dan DPR bersedia meninggalkan warisan kolonial dalam UU Kehutanan dan beralih ke paradigma yang menempatkan hutan sebagai ruang hidup rakyat. Jika tidak, bencana ekologis serupa dipastikan akan kembali terjadi, dan konflik tenurial akan terus diwariskan ke generasi berikutnya.



