Tiga Dekade Setelah Pencabutan Undang-Undang Kusta Jepang: Stigma yang Tak Kunjung Usai
Baca dalam 60 detik
- Jepang memperingati 30 tahun pencabutan Undang-Undang Pencegahan Kusta, namun diskriminasi terhadap mantan pasien masih bertahan.
- Survei pemerintah 2024 menunjukkan hampir 20% warga enggan kontak fisik dengan mantan pasien, dan 10% menganggap isolasi paksa masih wajar.
- Pemerintah Jepang didesak meningkatkan edukasi publik dan melestarikan situs sanatorium sebagai warisan sejarah HAM.

Tiga puluh tahun setelah Jepang menghapus Undang-Undang Pencegahan Kusta yang kontroversial, para mantan pasien masih bergulat dengan bayang-bayang diskriminasi. Dalam sebuah peringatan pada 22 Juni lalu, Isao Tateyama, seorang penyintas, menyuarakan keprihatinan mendalam: mereka yang pernah menjadi korban kebijakan isolasi paksa itu masih hidup dalam persembunyian hingga hari ini.
Undang-undang yang disahkan pada 1931 itu mewajibkan isolasi paksa bagi penderita penyakit Hansen—sebutan medis untuk kusta. Meskipun tingkat penularan bakteri penyebabnya sangat rendah dan obat efektif telah tersedia sejak Perang Dunia II, kebijakan isolasi baru dihentikan pada 1996. Selama lebih dari enam dekade, pasien dipisahkan dari keluarga, dipaksa bekerja di lahan pertanian dalam sanatorium, dan dihukum kurungan jika mencoba melarikan diri. Sterilisasi dan aborsi paksa marak dilakukan, dan obat-obatan yang masih dalam tahap uji coba diujikan pada mereka tanpa persetujuan.
Pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis ini baru mendapat pengakuan hukum pada 2001, ketika Pengadilan Distrik Kumamoto menyatakan undang-undang tersebut inkonstitusional. Pemerintah Jepang kemudian meminta maaf dan membayar kompensasi kepada mantan pasien. Pada 2019, kompensasi juga diberikan kepada anggota keluarga yang ikut menderita akibat kebijakan tersebut.
Namun, upaya pemulihan belum sepenuhnya menghapus stigma. Survei pemerintah pada 2024 mengungkapkan bahwa hampir 20% responden merasa enggan melakukan kontak fisik dengan mantan pasien, dan sekitar 10% menganggap isolasi paksa masih "tidak terhindarkan" meskipun pengobatan sudah tersedia. Lebih memprihatinkan lagi, kurang dari separuh responden pernah mendapat edukasi tentang penyakit Hansen di sekolah atau lingkungan lainnya.
Konteks Indonesia: Meskipun Indonesia telah menghapuskan undang-undang diskriminatif serupa, stigma terhadap kusta masih menjadi tantangan. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan masih ada kasus baru kusta setiap tahun, dan mantan pasien kerap menghadapi diskriminasi sosial dan ekonomi. Pengalaman Jepang dalam merehabilitasi korban dan mengedukasi publik bisa menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia untuk memperkuat program anti-stigma dan dukungan bagi penyintas.
Para mantan pasien di Jepang telah lama mendorong pelestarian bangunan dan artefak di sanatorium sebagai sarana edukasi hak asasi manusia. Namun, dengan usia mereka yang rata-rata di atas 89 tahun, upaya itu mendekati batas. Pemerintah pusat dan daerah diminta mengambil alih inisiatif tersebut. "Kami percaya misi kami adalah memastikan kalian semua, meski sedikit, merasa senang hidup," demikian pesan Menteri Kesehatan Jepang pada 2002 saat sistem kompensasi dimulai. Janji itu kini diuji: mampukah Jepang benar-benar menuntaskan luka sejarah ini sebelum generasi terakhir penyintas tiada?



