Delhi Terapkan Pembatasan Polusi Permanen Sepanjang Musim Dingin
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Delhi memberlakukan larangan konstruksi dan pembatasan kendaraan secara terus-menerus dari November hingga Februari, tanpa menunggu ambang polusi.
- Kebijakan ini menggantikan sistem bertahap sebelumnya yang hanya aktif saat kualitas udara memburuk, menandai pendekatan pencegahan yang lebih ketat.
- Insentif hingga Rp16 juta untuk pemilik mobil tua yang beralih ke kendaraan listrik menjadi bagian dari strategi jangka panjang mengurangi emisi.

Pemerintah Wilayah Ibu Kota Nasional Delhi mengumumkan serangkaian pembatasan permanen untuk menekan polusi udara selama musim dingin, langkah yang diambil jauh sebelum puncak tahunan ketika kota itu kerap menjadi yang paling tercemar di dunia.
Data pemerintah tiga tahun terakhir menunjukkan kualitas udara Delhi memburuk setiap 1 November hingga 15 Februari, dengan indeks kualitas udara (AQI) rata-rata berkisar 312โ342. Sebagai perbandingan, AQI 0โ50 dianggap โbaikโ. Sebelumnya, otoritas hanya menerapkan tindakan anti-polusi secara bertahap ketika AQI turun di bawah ambang tertentu.
Dalam kebijakan baru yang diumumkan Rabu lalu, pembatasan akan berlaku terus-menerus dari 1 November hingga 28 Februari, tanpa memandang nilai AQI. Langkah ini mencakup penggandaan tarif parkir untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, jam kerja yang diatur secara berbeda di semua kantor pemerintah, serta larangan total aktivitas konstruksi sipil di luar ruangan kecuali proyek infrastruktur publik yang esensial.
Selama periode 1 November hingga 31 Januari, seluruh kantor pemerintah dan swasta diwajibkan beroperasi dengan setengah staf hadir fisik dan sisanya bekerja dari rumah. Pelanggar akan menghadapi tindakan pidana, termasuk tuntutan hukum, menurut pernyataan resmi.
Pekan ini pemerintah juga mengumumkan insentif tunai lebih dari US$1.000 (sekitar Rp16 juta) bagi pemilik mobil yang bersedia menyerahkan kendaraan lamanya untuk diganti dengan kendaraan listrik, sebagai bagian dari kebijakan baru pengurangan polusi.
Bagi Indonesia, langkah Delhi menjadi studi kasus penting mengingat Jakarta dan kota-kota besar lainnya kerap menghadapi masalah serupa. Kebijakan larangan konstruksi dan work-from-home massal bisa menjadi referensi, meski implementasinya perlu disesuaikan dengan kondisi lokal. Insentif konversi ke kendaraan listrik juga relevan dengan program percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia yang masih menghadapi hambatan harga dan infrastruktur.
Ke depan, efektivitas kebijakan permanen ini akan diuji oleh kepatuhan masyarakat dan kesiapan transportasi umum. Apakah langkah pencegahan tanpa memandang AQI mampu menurunkan rata-rata polusi secara signifikan, atau justru menimbulkan resistensi ekonomi? Jawabannya akan menjadi pelajaran berharga bagi negara-negara berkembang lain yang bergulat dengan polusi udara perkotaan.



