Ketua Komisi II DPR Bantah Isu Pembatasan Capres: Jangan Menduga yang Belum Dibahas
Baca dalam 60 detik
- Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menepis wacana pembatasan pencalonan presiden minimal tiga partai yang diungkap anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman.
- Rifqi menegaskan RUU Pemilu belum resmi dibahas dan pernyataan Benny berpotensi mengganggu soliditas koalisi.
- Wacana ini muncul di tengah putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden, memicu perdebatan tentang arah reformasi pemilu.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, secara tegas membantah isu yang dihembuskan anggota Fraksi Demokrat Benny K Harman mengenai skenario pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut Rifqi, wacana tersebut terlalu dini dan tidak berdasar karena RUU Pemilu belum memasuki tahap pembahasan resmi di komisinya.
Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Kamis (2/7), politikus Partai NasDem itu mempertanyakan sumber informasi yang digunakan Benny dalam tulisannya di Harian Kompas. Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, yang juga tidak mengetahui adanya wacana tersebut. โSaya sudah komunikasi juga dengan teman-teman, misalnya dari Fraksi Demokrat, ada wakil kami Kang Dede Yusuf dari Demokrat, ya sama, kita juga belum dapat info dari mana-mana,โ ujar Rifqi.
Rifqi khawatir pernyataan Benny justru dapat mengganggu soliditas dan komunikasi politik internal koalisi. Ia menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan secara transparan dan optimistis demi perbaikan mekanisme pemilu ke depan. โKita kan ingin membahas ketentuan UU Pemilu ini dengan penuh keterbukaan, transparansi, dan optimisme,โ katanya.
Benny dalam opininya menuliskan adanya skenario yang mewajibkan setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Ia menilai wacana ini sebagai upaya untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin. โAda indikasi kuat bahwa regulasi pemilu mendatang sengaja didesain untuk membatasi hak rakyat dalam memilih pemimpin tertinggi di negeri ini,โ tulis Benny.
Isu ini mencuat di tengah kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden. Sejumlah pihak menilai wacana pembatasan melalui RUU Pemilu bertentangan dengan semangat putusan MK yang justru ingin membuka ruang lebih luas bagi partai politik untuk mengusung calon. Benny menyebut skenario tiga partai sebagai โsalah satu wacana paling berbahayaโ yang dapat menghambat demokrasi.
Pernyataan Rifqi dan Benny mencerminkan perbedaan pandangan di internal DPR mengenai arah reformasi pemilu. Di satu sisi, ada kekhawatiran bahwa pembatasan baru akan mempersempit partisipasi politik, sementara di sisi lain, pemerintah dan DPR berdalih perlu menyempurnakan sistem pemilu agar lebih efektif. Ketegangan ini diprediksi akan mewarnai proses pembahasan RUU Pemilu yang diperkirakan dimulai dalam waktu dekat.
Ke depan, publik akan mencermati apakah wacana pembatasan tiga partai benar-benar akan masuk dalam draf RUU Pemilu atau hanya sekadar isu yang tidak berdasar. Pertanyaan besarnya, akankah DPR mampu menjaga transparansi dan mengakomodasi putusan MK tanpa terjebak dalam kepentingan politik sempit?



