Modus Baru Penipuan: Mengurus Fatwa Halal Kripto Palsu, Kerugian Capai Rp1,8 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Seorang pengusaha melaporkan dugaan penipuan senilai Rp1,8 miliar yang mengatasnamakan pengurusan fatwa halal MUI untuk aset kripto.
- Pelaku diduga memalsukan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen fatwa, sementara MUI membantah pernah menerbitkannya.
- Kasus ini menjadi alarm bagi investor kripto untuk selalu memverifikasi izin resmi sebelum menanamkan modal.

Modus penipuan berkedok sertifikasi halal kembali mencuat, kali ini menyasar investor aset kripto. Sebuah perusahaan melaporkan dugaan penggelapan dana sebesar 120.000 USDT atau setara Rp1,8 miliar ke Polda Metro Jaya, setelah tergiur janji pengurusan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk mata uang digital mereka.
Laporan resmi diterima pada Kamis (2/7) dengan nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum korban, Grasberg Nahumarury, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula pada 29 Juli 2022, ketika terlapor berinisial MLA meyakinkan korban bahwa ia memiliki akses untuk memperoleh fatwa halal MUI bagi kripto yang diperdagangkan. Korban kemudian mentransfer dana secara bertahap dalam bentuk USDT.
Kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan. Setelah dikonfirmasi langsung ke MUI, lembaga tersebut menegaskan tidak pernah mengeluarkan fatwa untuk investasi dimaksud. Lebih jauh, ditemukan indikasi pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen tersebut. "Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," ujar Grasberg.
Grasberg menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dengan melayangkan somasi, namun tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga kini, dana korban belum dikembalikan. Laporan ini menjerat terlapor dengan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 378 dan 391 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan. Barang bukti yang disertakan meliputi bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan dokumen palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. "Korban diduga menyerahkan pembayaran untuk pengurusan fatwa halal, namun setelah dicek, dokumen fatwa yang diterima tidak benar atau tidak pernah diterbitkan MUI," jelas Budi.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik, khususnya investor kripto, untuk lebih waspada terhadap modus investasi yang membawa-bawa nama agama atau lembaga resmi. Grasberg mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi langsung ke institusi terkait seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi. Ia juga mendorong OJK dan Bappebti memperketat pengawasan terhadap produk kripto yang mengklaim memiliki sertifikasi halal. "Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat," tegasnya.
Ke depan, kasus ini berpotensi membuka celah regulasi yang lebih ketat di sektor aset kripto, terutama terkait klaim kehalalan. Pertanyaannya, akankah otoritas keuangan dan keagamaan bersinergi untuk mencegah modus serupa terulang?



