KPK Tahan Direktur MSA: Suap Terkait Temuan BPK di Muara Enim
Baca dalam 60 detik
- Fika Nur Alawi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi, ditahan KPK terkait dugaan suap atas temuan BPK di Pemkab Muara Enim.
- Kasus ini melibatkan Bupati Muara Enim Edison sebagai pemberi suap dan dua pegawai BPK sebagai penerima, mengindikasikan praktik korupsi dalam pengadaan daerah.
- Penahanan Fika melengkapi total lima tersangka, menunjukkan KPK terus mengusut aliran suap yang menghambat transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, setelah Fika menjalani pemeriksaan intensif hingga malam hari. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan diborgol saat dibawa ke rutan sekitar pukul 18.40 WIB, Kamis (2/7/2026). Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang telah menjerat sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya diduga sebagai pemberi suap, yakni Bupati Muara Enim periode 2025โ2030, Edison; Cory Erin Hardi, pihak dari PT MSA; dan Fika sendiri. Sementara dua lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu Titin Rita Lestari, Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPK yang juga bertindak sebagai pengendali teknis, serta Augusz Dewanggara alias Angga, seorang swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Anggota V BPK berinisial BAR.
Modus dugaan suap ini terkait dengan upaya mempengaruhi hasil pemeriksaan BPK terhadap sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Temuan BPK yang tidak menguntungkan bagi pihak tertentu diduga mendorong sejumlah pejabat dan pengusaha untuk memberikan imbalan agar laporan audit direkayasa. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Menurut pengamat antikorupsi dari Universitas Indonesia, kasus ini menunjukkan celah dalam sistem pengawasan keuangan daerah. โKeterlibatan oknum BPK sebagai penerima suap sangat mengkhawatirkan karena lembaga tersebut seharusnya menjadi benteng terakhir akuntabilitas,โ ujarnya. Ia menambahkan bahwa modus operandi seperti ini kerap terjadi ketika hasil audit berpotensi membuka praktik korupsi yang lebih besar.
KPK sendiri terus mengembangkan penyidikan dengan mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka. Belum diketahui apakah akan ada tersangka tambahan, termasuk kemungkinan keterlibatan Anggota V BPK berinisial BAR yang disebut sebagai pihak yang diuntungkan. Publik menanti apakah kasus ini akan membuka praktik serupa di daerah lain, mengingat BPK memiliki kewenangan luas dalam memeriksa keuangan pemerintah daerah.



