Beijing Perketat Aturan Investasi Luar Negeri: Keamanan Nasional Jadi Dalih Baru
Baca dalam 60 detik
- China memberlakukan regulasi baru yang mewajibkan setiap investasi keluar negeri tunduk pada konsep keamanan nasional, berlaku mulai 1 Juli 2026.
- Aturan ini memperluas kewenangan pemerintah untuk meninjau transaksi lintas batas, termasuk pengiriman tenaga ahli dan pelatihan di luar negeri.
- Analis memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat mengisolasi China dari ekosistem global dan mendorong Eropa mencari mitra alternatif seperti Korea Selatan dan Jepang.

China resmi memberlakukan aturan investasi luar negeri berbasis keamanan nasional pada Rabu (1/7), memperketat pengawasan terhadap aliran modal dan personel ke luar negeri di tengah persaingan teknologi dengan Amerika Serikat yang semakin memanas.
Regulasi yang pertama kali diumumkan pada 1 Juni lalu ini memberikan kerangka hukum yang luas bagi pemerintah untuk mengendalikan investasi keluar, terutama di sektor-sektor strategis seperti kecerdasan buatan (AI), semikonduktor, dan teknologi hijau. Beijing menegaskan bahwa langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas investasi luar negeri, namun para pelaku pasar khawatir justru akan membatasi akses perusahaan rintisan China ke pasar global.
Dalam ketentuan yang dirilis oleh Dewan Negara, setiap investasi keluar harus mematuhi โkonsep keamanan nasional secara menyeluruhโ dan menyeimbangkan kepentingan domestik dengan internasional. Pemerintah juga diberi wewenang untuk melakukan peninjauan terhadap setiap transaksi yang berpotensi mengganggu keamanan nasional. Langkah ini mempertegas sikap Beijing yang selama ini kerap mencurigai transaksi lintas batas, termasuk upaya Meta mengakuisisi startup AI Manus yang digagalkan pada April lalu.
Peraturan baru ini tidak hanya membatasi pergerakan modal, tetapi juga memperluas larangan transfer lintas batas ke sektor jasa. Pengiriman tenaga ahli teknis ke luar negeri atau pelaksanaan pelatihan di luar China kini memerlukan persetujuan pemerintah. Langkah ini dinilai sebagai upaya Beijing melindungi keunggulan teknologinya, terutama di bidang AI, dari kebocoran ke pihak asing.
Namun, kebijakan ini berpotensi memutus akses negara lain terhadap investasi dan talenta China. Alicia Garcia-Herrero, Kepala Ekonom Asia-Pasifik di Natixis, menilai aturan ini menjadi pukulan telak bagi Eropa. โJika ada yang mengira Eropa bisa mengandalkan model AI open-weight dari China, itu keliru. Kami tidak bisa,โ ujarnya. Ia menambahkan bahwa Eropa juga tidak dapat bergantung pada tenaga ahli China untuk mengembangkan model AI sendiri karena pembatasan ketat Beijing.
Bagi Indonesia, regulasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Selama ini, investasi China di sektor teknologi dan infrastruktur Tanah Air cukup signifikan. Dengan aturan baru, aliran modal dan transfer pengetahuan dari China ke Indonesia berpotensi terhambat. Pemerintah Indonesia perlu mencermati apakah proyek-proyek strategis seperti pembangunan IKN atau pengembangan ekosistem digital akan terdampak. Di sisi lain, peluang terbuka bagi Indonesia untuk menjajaki kerja sama dengan negara-negara seperti Korea Selatan dan Jepang yang mulai dilirik Eropa sebagai mitra alternatif.
Komisi AS-China untuk Kajian Ekonomi dan Keamanan memperingatkan bahwa aturan ini memberikan diskresi besar kepada otoritas China dalam menentukan pelanggaran, sehingga meningkatkan risiko bagi perusahaan asing. โSeperti biasa dalam hukum terkait keamanan nasional China, penegak hukum memiliki kewenangan luas untuk menentukan apa yang dimaksud pelanggaran,โ tulis komisi tersebut.
Ke depan, persaingan teknologi AS-China diprediksi semakin sengit. Eropa, yang terjepit di antara dua raksasa, harus segera mencari mitra strategis baru. Garcia-Herrero menekankan bahwa Eropa perlu menjalin kemitraan dengan Korea Selatan dan Jepang jika ingin menghindari ketergantungan berlebihan. Pertanyaannya, mampukah Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara lainnya memanfaatkan celah ini untuk memperkuat posisi di rantai pasok global?



