ESA Tegas: Server Game Pribadi Ilegal dan Setara Pembajakan
Baca dalam 60 detik
- Asosiasi Perangkat Lunak Hiburan (ESA) menyatakan server pribadi untuk game lawas melanggar hak kekayaan intelektual dan dianggap pembajakan.
- ESA mengkritik RUU California AB 1921 yang mengizinkan server alternatif, khawatir melemahkan kontrol penerbit atas game mereka.
- Dua gugatan sedang berjalan terhadap server pribadi, menandai eskalasi hukum dalam upaya melestarikan game yang ditinggalkan.

Asosiasi Perangkat Lunak Hiburan (ESA), organisasi dagang utama industri gim Amerika Serikat, secara terbuka menegaskan bahwa server pribadi yang dijalankan komunitas untuk menghidupkan kembali gim-gim lawas adalah ilegal dan setara dengan pembajakan. Pernyataan tegas ini muncul di tengah meningkatnya gerakan gamer global yang berupaya melestarikan gim yang sudah tidak didukung penerbitnya, seperti inisiatif Stop Killing Games.
Jennifer Gibbons, Wakil Presiden ESA, dalam pernyataannya menyebut server-server tersebut tidak aman dan tidak memiliki afiliasi dengan penerbit resmi. Ia mencontohkan Minecraft, di mana server komunitas kerap dikritik karena tidak menerapkan standar keamanan setara server resmi Microsoft. "Kami menganggapnya pembajakan. Saat ini kami memiliki dua gugatan hukum yang tertunda terhadap server pribadi," ujar Gibbons. Ia juga merujuk pada laporan Perwakilan Dagang AS yang memasukkan server pribadi besar sebagai pasar terkenal untuk pemalsuan dan pembajakan.
Sikap ESA ini merupakan respons terhadap kegagalan RUU California AB 1921 yang bertujuan mencegah gim berbayar ditinggalkan penerbitnya. RUU tersebut sempat mengusulkan server pribadi sebagai alternatif sah untuk menjaga gim tetap berjalan, namun ESA menolak keras. Menurut ESA, ketentuan itu mengancam kemampuan penerbit untuk menegakkan hak kekayaan intelektual mereka.
Seorang juru bicara ESA kemudian menegaskan bahwa server pribadi yang menghosting atau mendistribusikan konten gim berhak cipta tanpa izin melanggar hak kekayaan intelektual penerbit. "Server pribadi beroperasi tanpa pengawasan penerbit dan tidak menjunjung standar kepercayaan dan keamanan yang sama. Ini dapat menciptakan lingkungan yang tidak aman bagi pemain," demikian pernyataan resmi ESA kepada VGC.
Bagi Indonesia, isu ini relevan mengingat maraknya server pribadi untuk gim populer seperti Ragnarok Online atau Point Blank yang dijalankan komunitas lokal. Tanpa regulasi jelas, gamer Indonesia rentan terhadap risiko keamanan data dan ketidakpastian hukum. Sementara itu, upaya preservasi gim lawas kerap berbenturan dengan kepentingan komersial penerbit multinasional.
Ke depan, ketegangan antara keinginan gamer melestarikan gim favoritnya dan hak eksklusif penerbit diprediksi semakin memanas. Pertanyaannya, akankah ada jalan tengah yang memungkinkan server pribadi beroperasi secara legal dengan pengawasan ketat, atau justru akan lahir regulasi yang semakin membatasi akses terhadap gim-gim klasik?



