Revisi UU Pemilu Molor, Kekhawatiran Munculnya Aturan Baru yang Persempit Ruang Calon Presiden
Baca dalam 60 detik
- Penundaan revisi UU Pemilu oleh DPR memicu spekulasi adanya upaya memperketat syarat pencalonan presiden, menggantikan presidential threshold yang telah dibatalkan MK.
- Sejumlah anggota Komisi II DPR membantah adanya draf yang mewajibkan calon diusung minimal tiga partai, namun pengamat menilai wacana itu inkonstitusional dan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK.
- Jika aturan baru disahkan mendekati tahapan Pemilu 2029, legitimasi kontestasi demokrasi bisa dipertanyakan dan berpotensi menjadi alat manipulasi elektoral.

Kekhawatiran akan adanya skenario yang membatasi kompetisi dalam pemilihan presiden mendatang semakin menguat di tengah molornya pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Spekulasi yang beredar menyebutkan bahwa sejumlah pihak tengah mendorong syarat pencalonan yang lebih ketat, yang jika diterapkan akan mempersempit ruang bagi partai politik untuk mengajukan kandidat.
Tekanan terhadap DPR untuk segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu terus meningkat setelah berbulan-bulan tanpa kemajuan berarti. Keterlambatan ini dikhawatirkan akan mengganggu persiapan Pemilu 2029 yang tahapannya direncanakan dimulai awal tahun depan. Sorotan tajam muncul setelah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, dalam tulisannya di harian Kompas mengingatkan adanya "agenda tak kasat mata" di balik revisi tersebut, yang justru dapat mempersempit pilihan rakyat dan melemahkan demokrasi.
Dalam opini berjudul "A soft coup against citizensโ constitutional rights", Benny mengungkapkan adanya usulan yang mewajibkan setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusung oleh minimal tiga partai politik yang memiliki kursi di DPR. Jika usulan ini diadopsi, secara efektif akan menghidupkan kembali bentuk baru pembatasan pencalonan presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tahun lalu membatalkan presidential threshold. Sebelumnya, aturan tersebut mewajibkan partai atau koalisi memiliki 20 persen kursi DPR atau meraih 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya untuk bisa mengusung calon.
Namun, sejumlah anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri dan menangani revisi UU Pemilu membantah adanya usulan tersebut. Anggota Komisi II dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada draf RUU Pemilu yang memuat ketentuan seperti itu. Ia menambahkan, panitia kerja maupun panitia khusus belum dibentuk. Ketua Komisi II, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dari NasDem, juga menolak klaim Benny dan mengatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan masukan dari pemangku kepentingan dan belum membahas substansi RUU.
Ahli hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengecam usulan tersebut sebagai inkonstitusional. Menurutnya, setiap upaya mengembalikan bentuk baru pembatasan pencalonan presiden bertentangan dengan semangat putusan MK yang justru memperluas partisipasi demokrasi. "Jika itu benar-benar terjadi, itu merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK... yang sudah mengizinkan setiap partai politik peserta pemilu untuk mengusung pasangan calon sendiri," ujar Titi dalam sebuah diskusi. Ia memperingatkan bahwa usulan semacam itu akan memicu persoalan konstitusional serius terkait legitimasi Pemilu 2029.
Penundaan revisi UU Pemilu juga memicu kekhawatiran di kalangan pegiat demokrasi dan pengawas pemilu. Mereka menduga DPR sengaja mencari celah untuk mengakali putusan MK. Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai DPR kerap menunjukkan kepatuhan selektif terhadap putusan MK โ mendukung yang menguntungkan politik dan mengabaikan yang memperluas hak publik. Ia memperingatkan bahwa merevisi UU mendekati tenggat waktu pemilu tanpa partisipasi publik yang bermakna akan merusak prinsip demokrasi. "Menunda revisi UU Pemilu bisa menjadi bagian dari kecurangan pemilu itu sendiri dengan membentuk hasil elektoral di masa depan," tegas Feri.
Sementara itu, Khozin menyatakan bahwa draf RUU masih berada di Badan Keahlian DPR dan Komisi II sedang melakukan inventarisasi masalah. "Kami ingin pembahasan RUU Pemilu segera maju, tetapi jangan terburu-buru karena menyangkut hal substantif dan strategis serta terkait dengan beberapa putusan MK," ujarnya. Pertanyaan besarnya, akankah DPR mampu menyelesaikan revisi ini tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas demokrasi, atau justru akan melahirkan aturan baru yang semakin membatasi hak konstitusional warga negara?



