PM Anwar Tegaskan Posisi Azam Baki di NFCC Tak Terkait Jabatan MACC
Baca dalam 60 detik
- Perdana Menteri Malaysia menegaskan keanggotaan Azam Baki di Dewan Penasihat NFCC bersifat independen dan tidak terkait dengan jabatan sebelumnya sebagai Kepala MACC.
- Penunjukan Azam berlaku hingga 2027 berdasarkan otoritas Yang di-Pertuan Agong dan hanya dapat dibatalkan oleh raja.
- Klarifikasi ini muncul setelah publik mempertanyakan relevansi Azam di lembaga antikejahatan keuangan pasca mundur dari MACC.

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menegaskan bahwa keanggotaan Tan Sri Azam Baki di Dewan Penasihat Pusat Nasional Anti-Kejahatan Keuangan (NFCC) sama sekali tidak berkaitan dengan posisi sebelumnya sebagai Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia (MACC). Pernyataan ini disampaikan Anwar di hadapan wartawan usai salat Jumat di Masjid As-Sodiqin, Taman Kobena, Kuala Lumpur, Jumat (3/7/2026).
Menurut Anwar, penunjukan Azam di NFCC berada di bawah kewenangan Yang di-Pertuan Agong dan berlaku hingga 2027. โPenunjukan ini, jika saya tidak salah, berlangsung hingga 2027. Hanya bisa dicabut oleh Yang di-Pertuan Agong. Jabatannya tidak terkait dengan posisi Kepala MACC,โ ujar Anwar. Klarifikasi ini menjawab spekulasi publik yang mengaitkan posisi Azam di NFCC dengan masa jabatannya sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Sebelumnya, NFCC melalui Direktur Jenderal Datuk Seri Shamshun Baharin Mohd Jamil mengonfirmasi bahwa Azam masih menjadi anggota Dewan Penasihat. Masa tugas Azam dimulai pada 20 September 2024 dan berakhir 19 September 2027, dengan total masa bakti tiga tahun. Pernyataan resmi NFCC menekankan bahwa keanggotaan Azam bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh statusnya di MACC.
Konteks ini penting mengingat Azam sebelumnya menjadi sorotan saat memimpin MACC, terutama terkait kasus kepemilikan saham dan dugaan konflik kepentingan. Meski telah mundur, kehadirannya di NFCC menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas lembaga antikejahatan keuangan di Malaysia. Anwar menegaskan bahwa tidak ada kaitan antara kedua posisi tersebut, dan keputusan tetap berada di tangan raja.
Bagi Indonesia, dinamika ini relevan mengingat kedua negara sering berbagi praktik terbaik dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan keuangan. NFCC Malaysia memiliki peran serupa dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Indonesia. Kejelasan status Azam diharapkan dapat memperkuat kerja sama bilateral dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Ke depan, publik akan mengawasi apakah Azam dapat menjalankan peran di NFCC secara independen tanpa bayang-bayang masa lalunya di MACC. Pertanyaan yang mengemuka: akankah lembaga antikejahatan keuangan Malaysia mampu mempertahankan kredibilitasnya dengan figur kontroversial di jajaran penasihat?



