Rieke Desak Proses Hukum Kasus Dokter Icha: Sanksi Partai Tak Cukup
Baca dalam 60 detik
- Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka menegaskan sanksi partai tidak bisa menggantikan proses pidana dalam kasus intimidasi terhadap Dokter Icha.
- Tiga anggota DPRD TTU diduga mengintimidasi dr. Eliza Princila di IGD, yang kemudian ditemukan meninggal karena bunuh diri.
- Rieke mendorong penyidik menerapkan pasal pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan wewenang jika terbukti ada hubungan kausal.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa sanksi internal partai terhadap kader yang terlibat intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha tidak dapat menghapus kewajiban proses hukum pidana. Menurut politisi PDIP itu, negara hukum tidak mengenal privilese jabatan dan setiap warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum.
Rieke mendesak aparat penegak hukum untuk melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan. Ia menekankan bahwa jika terbukti ada intimidasi dan penyalahgunaan pengaruh jabatan saat korban bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu, perkara ini harus diproses tanpa pandang bulu. "Sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/7).
Politikus PDIP itu menjelaskan bahwa IGD merupakan area terbatas yang wajib steril selama tindakan penyelamatan jiwa, sesuai standar WHO, JCI, dan regulasi nasional. Ia menilai tindakan para terlapor yang memasuki ruang pelayanan medis dengan menggunakan kewibawaan jabatan patut diduga memiliki unsur kesengajaan (mens rea). "Mereka patut menduga tindakannya dapat menimbulkan tekanan psikologis serius terhadap tenaga medis yang sedang bertugas," tambah Rieke.
Kasus ini bermula saat dr. Icha menangani seorang anak yang digigit ular hijau di IGD RSU Leona. Tiga anggota DPRD TTUโTherensius (paman korban), Robert, dan Veronikaโdatang dan berbicara dengan nada intimidatif. Victor Manbait, paman korban, mengungkapkan bahwa dr. Icha mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya. Belakangan, dr. Icha ditemukan meninggal dunia diduga karena bunuh diri.
Veronika Lake membantah ikut masuk ke ruang ICU untuk mengintimidasi korban. Ia mengklaim kedua rekannya sudah meminta maaf kepada manajemen RS dan dr. Icha. Namun, Rieke menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghapus konsekuensi hukum. "Apabila penyidikan membuktikan hubungan kausal antara intimidasi dengan meninggalnya korban, penyidik patut mempertimbangkan pasal pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangan," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan tenaga medis di Indonesia. UU Kesehatan No. 17/2023 secara eksplisit menjamin keselamatan dan keamanan tenaga medis dari kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Publik menanti apakah proses hukum akan berjalan transparan dan memberikan efek jera, atau justru kembali terhenti karena tekanan politik.



