Bupati Kuansing Ditahan KPK: Suhardiman Amby Minta Doa, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah
Baca dalam 60 detik
- Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, resmi ditahan KPK bersama dua tersangka lain dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.
- KPK mengamankan barang bukti berupa transaksi keuangan dan mobil, serta menangkap total 12 orang dalam operasi tangkap tangan.
- Suhardiman dan Sekda Zulkarnain sebelumnya sempat buron dan menyerahkan diri setelah KPK mengeluarkan ultimatum.

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (1/7) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Saat digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Suhardiman meminta dukungan dan doa dari publik, seraya mengingatkan asas praduga tak bersalah.
"Makasih mohon dukungannya, doa ya. Kita asas praduga tak bersalah. Sama-sama kita berdoa ya," ujar Suhardiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7). Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Selain Suhardiman, dua tersangka lain yang turut ditahan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Penahanan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, tim KPK menangkap total 12 orang, terdiri dari sembilan orang di Kabupaten Kuansing dan satu orang di Jakarta. Setelah pemeriksaan awal, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, termasuk tiga pihak swasta, satu PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu keluarga penyelenggara negara.
Sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnain sempat tidak diketahui keberadaannya saat OTT digelar. KPK kemudian mengeluarkan ultimatum agar keduanya kooperatif menyerahkan diri. Akhirnya, pada Selasa (30/6) malam, keduanya menyerahkan diri di Bandara Soekarno Hatta dan langsung dijemput tim KPK. Lembaga antirasuah juga mengamankan barang bukti berupa transaksi keuangan dan mobil yang diduga menjadi instrumen suap.
KPK berencana mengumumkan detail konstruksi perkara dan kronologi OTT secara lengkap pada sore hari ini. Kasus ini menambah daftar panjang praktik jual beli jabatan di pemerintahan daerah yang kerap melibatkan kepala daerah dan pejabat eselon. Modus yang digunakan biasanya memanfaatkan kewenangan dalam mutasi, promosi, atau pengisian jabatan struktural dengan imbalan uang atau barang berharga.
Menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, praktik jual beli jabatan tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencederai meritokrasi dalam birokrasi. "Ketika jabatan diperjualbelikan, yang terpilih bukan yang kompeten, melainkan yang mampu membayar. Ini berdampak pada kualitas pelayanan publik," ujarnya. Kasus Kuansing menjadi pengingat bahwa pengawasan internal dan transparansi dalam proses seleksi jabatan masih lemah di banyak daerah.
Dengan ditahannya Suhardiman, publik bertanya-tanya apakah akan ada tersangka baru atau pengembangan perkara ke aktor lain di tingkat provinsi atau pusat. KPK biasanya tidak berhenti pada satu level, mengingat jaringan suap sering kali melibatkan banyak pihak. Pertanyaan selanjutnya: apakah kasus ini akan mendorong perbaikan sistem rekrutmen jabatan di Indonesia, atau hanya menjadi rutinitas pemberantasan korupsi tanpa efek jera?



