Vonis 3 Tahun 10 Bulan untuk Perusak Rumah Nenek Elina di Surabaya
Baca dalam 60 detik
- Samuel Ardi Kristanto divonis 3 tahun 10 bulan penjara karena menggerakkan orang merusak rumah dan mengusir paksa Elina Widjayanti (80).
- Hakim menilai perbuatan terdakwa menyebabkan luka fisik, trauma psikis, dan kerugian Rp1 miliar, namun meringankan hukuman karena sikap sopan dan permintaan maaf.
- Jaksa dan kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan, membuka peluang banding.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto, terdakwa perusakan rumah milik Elina Widjayanti (80) di kawasan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, PN Surabaya, Rabu (1/7).
Ketua Majelis Hakim S Pudjiono menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan dan pengerusakan bangunan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah faktor yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, statusnya sebagai first offender, serta permintaan maaf yang telah disampaikan kepada korban. Namun, hal memberatkan jauh lebih dominan: perbuatan Samuel mengakibatkan luka pada bibir Elina, trauma psikis, dan rumah yang hancur total sehingga nenek berusia 80 tahun itu kehilangan tempat tinggal.
Tak hanya Samuel, M Yasin—anggota Ormas Madas yang menjadi orang suruhan—juga dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan penjara. Hakim menilai Yasin terbukti turut serta dalam aksi pengusiran paksa dan perusakan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Samuel 4 tahun dan Yasin 1,5 tahun penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menyatakan jaksa masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Kuasa hukum terdakwa juga mengambil sikap serupa. Langkah banding masih terbuka lebar.
Kasus ini bermula dari klaim sepihak Samuel atas rumah Elina. Pada akhir Juli 2025, Samuel meminta Yasin untuk mengosongkan hunian secara paksa. Meski kuasa hukum Elina sudah meminta penyelesaian melalui jalur pengadilan, para terdakwa tetap ngotot. Puncaknya pada 6 Agustus, Samuel memerintahkan Yasin dan Sugeng beserta sejumlah orang untuk menyeret paksa Elina keluar. Peristiwa itu menyebabkan luka di bibir dan trauma mendalam bagi korban. Tak berhenti di situ, Samuel mengerahkan sedikitnya tujuh tukang untuk merobohkan rumah hingga rata dengan tanah.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, aksi terorganisir ini jelas melawan hukum. "Perbuatan terdakwa menghancurkan bangunan sehingga tidak dapat dipakai lagi," tegas Ida Bagus Putu Widnyana dalam dakwaan. Kerugian materiil mencapai Rp1 miliar, belum termasuk dampak psikis yang dialami Elina.
Putusan ini menjadi pengingat akan lemahnya perlindungan bagi warga lanjut usia dalam sengketa properti. Meski vonis dijatuhkan, proses hukum belum selesai. Apakah jaksa akan mengajukan banding untuk memperberat hukuman? Atau justru terdakwa yang mengajukan upaya hukum? Jawabannya masih menunggu langkah selanjutnya dari kedua belah pihak.



