LPS Naikkan Bunga Penjaminan 25 Bps, Sinyal Sektor Perbankan Masih Tangguh
Baca dalam 60 detik
- LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75% dan di BPR menjadi 6,25% per Juli 2026.
- Kenaikan ini merespons suku bunga pasar yang naik dan cakupan penjaminan yang sedikit menurun dari 93% ke 92%.
- Sepanjang 2026, LPS telah mencabut izin 7 BPR, namun menilai ekosistem perbankan tetap stabil dengan pertumbuhan kredit dan DPK double digit.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), efektif mulai Juli 2026. Keputusan ini diambil di tengah optimisme LPS terhadap daya tahan sektor keuangan nasional meskipun ketidakpastian global masih membayangi.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam acara Economic Update 2026 yang digelar Rabu (1/7/2026), menjelaskan bahwa kenaikan TBP merupakan respons terhadap pergerakan suku bunga pasar yang mulai merangkak naik. "Suku bunga pasar sudah naik meski terbatas, dan kinerja perbankan masih kuat. Namun, tingkat cakupan penjaminan sedikit turun dari 93% menjadi 92%, sehingga penyesuaian ini diperlukan," ujarnya.
Dengan kebijakan baru ini, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum naik dari 3,50% menjadi 3,75%. Sementara itu, simpanan rupiah di BPR naik dari 6,00% menjadi 6,25%. Adapun simpanan valuta asing di bank umum tetap di level 2,00%. Kenaikan ini diharapkan dapat menjaga daya tarik simpanan nasabah di tengah kompetisi suku bunga antar bank.
LPS bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus mendorong mitigasi risiko untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Sepanjang tahun 2026, LPS telah menangani tujuh BPR yang izin usahanya dicabut akibat masalah integritas dan tata kelola. Meski demikian, Anggito menegaskan bahwa ekosistem perbankan secara keseluruhan masih stabil. "Permodalan cukup kuat, intermediasi perbankan berjalan baik, dan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) serta kredit sudah double digit," katanya.
Dari sisi kebijakan, LPS juga memberikan relaksasi pembayaran premi bagi bank-bank yang terdampak bencana alam di Sumatra. Fasilitas ini diharapkan dapat meringankan beban bank yang mengalami tekanan operasional akibat bencana, sekaligus menjaga kontinuitas layanan perbankan di daerah terdampak.
Bagi nasabah perbankan di Indonesia, kenaikan TBP ini berarti simpanan mereka di bank umum dan BPR mendapatkan jaminan yang lebih tinggi dari LPS. Namun, penurunan cakupan penjaminan dari 93% menjadi 92% mengindikasikan bahwa proporsi simpanan yang dijamin terhadap total simpanan sedikit menyusut, yang bisa menjadi perhatian bagi nasabah dengan saldo besar. Meski demikian, LPS optimistis target pendapatan premi penjaminan dan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) tetap tercapai. Hingga April 2026, pendapatan LPS telah mencapai Rp14,5 triliun, atau lebih dari separuh target tahunan.
Ke depan, LPS akan terus memantau perkembangan suku bunga pasar dan kondisi perbankan. Jika tekanan likuiditas atau persaingan suku bunga semakin ketat, bukan tidak mungkin LPS akan kembali menyesuaikan TBP. Pertanyaannya, seberapa jauh LPS bisa menaikkan TBP tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan?



