Modal Inti BPR di Bawah Rp6 Miliar Terancam Sanksi Berat, OJK Terbitkan Aturan Baru
Baca dalam 60 detik
- OJK menerbitkan POJK No. 7/2026 yang mewajibkan BPR memiliki modal inti minimal Rp6 miliar, dengan sanksi administratif bagi yang melanggar.
- Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan bertujuan memperkuat daya saing BPR melalui permodalan yang lebih sehat.
- BPR yang pernah memenuhi modal inti namun kemudian turun di bawah batas wajib melakukan penyesuaian dalam enam bulan atau terkena sanksi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan aturan baru yang memperketat ketentuan modal inti minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026, regulator mengancam sanksi administratif bagi BPR yang gagal mempertahankan modal inti di atas Rp6 miliar, sebuah langkah yang dinilai sebagai upaya mendorong konsolidasi industri perbankan skala kecil.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan daya saing BPR di tengah persaingan yang kian ketat. "Melalui permodalan yang kuat, BPR diharapkan mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dan menyerap risiko operasional," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026). Aturan ini menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan standar akuntansi terkini.
POJK baru ini tidak hanya memperbarui ketentuan permodalan, tetapi juga mempertegas mekanisme penegakan aturan. Dalam Pasal 24, BPR yang belum pernah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar sebelum aturan berlaku akan langsung dikenai sanksi administratif. Sementara itu, Pasal 25 mengatur bahwa BPR yang sebelumnya telah memenuhi batas tersebut namun kemudian modalnya turun wajib mengembalikan modal inti menjadi minimal Rp6 miliar dalam waktu paling lama enam bulan sejak laporan berkala bulanan disampaikan atau sejak hasil pemeriksaan OJK menunjukkan pelanggaran.
Apabila batas waktu tersebut tidak dipenuhi, sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa teguran, melainkan juga penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana baru dan menyalurkan kredit baru, larangan membagikan dividen, hingga pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif. Ketentuan ini menunjukkan keseriusan OJK dalam membersihkan industri BPR dari lembaga keuangan yang bermodal kecil dan berisiko tinggi.
Bagi pelaku industri dan nasabah BPR, aturan ini membawa implikasi signifikan. BPR dengan modal terbatas harus segera mencari suntikan dana segar atau menghadapi risiko pembatasan usaha. Di sisi lain, nasabah mungkin akan melihat penurunan jumlah BPR yang beroperasi, namun diharapkan kualitas layanan dan stabilitas lembaga keuangan mikro ini meningkat. OJK juga memberikan relaksasi berupa opsi penambahan modal melalui aset tetap seperti tanah dan bangunan, serta memasukkan surplus revaluasi aset tetap sebagai komponen modal inti, yang dapat membantu BPR memenuhi ketentuan tanpa harus mengeluarkan kas.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah seberapa cepat BPR dapat beradaptasi dengan aturan baru ini. Mengingat banyak BPR beroperasi dengan modal pas-pasan, konsolidasi atau merger antar-BPR mungkin menjadi keniscayaan. OJK tampaknya telah menyiapkan landasan bagi industri perbankan rakyat yang lebih tangguh, namun jalan menuju transformasi tersebut dipastikan tidak akan mudah.



