KPK Periksa Mertua Dito Ariotedjo Lagi, Kuota Haji Tambahan Kian Terang
Baca dalam 60 detik
- KPK memanggil Direktur Utama Maktour Fuad Hasan untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
- Pemeriksaan Fuad menyusul keterangan menantunya, eks Menpora Dito Ariotedjo, yang telah diperiksa sehari sebelumnya.
- Kasus ini melibatkan lebih dari 300 biro travel dan potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar menurut BPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Rabu (1/7). Langkah ini mempertegas pengembangan penyidikan yang mulai menyentuh lingkaran keluarga tersangka.
Selain Fuad, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi lain, termasuk direktur sejumlah biro perjalanan haji dan seorang pegawai Konsulat Jenderal RI di Jeddah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih. Ini merupakan kali kedua Fuad menjalani pemeriksaan dalam waktu singkat, setelah sebelumnya diperiksa pada 18 Juni.
Pemeriksaan Fuad terjadi sehari setelah menantunya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, memenuhi panggilan KPK pada Selasa (30/6). Ditoโsapaan akrabnyaโdiperiksa terkait latar belakang perolehan kuota haji tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi. Ia mengaku dimintai keterangan untuk tersangka dari pihak swasta, bukan untuk berkas mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK mendalami dugaan aliran uang dari pihak swasta ke sejumlah pejabat Kementerian Agama. Fuad, yang diperiksa sebagai saksi, membantah adanya pembicaraan dengan penyidik mengenai pemberian uang oleh Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, kepada Yaqut. "Enggak ada pembicaraan seperti itu," ujarnya singkat usai pemeriksaan.
Kasus ini menguak praktik jual beli kuota haji yang melibatkan puluhan biro perjalanan. KPK mencatat lebih dari 300 biro travel ikut serta dalam skema kuota tambahan, namun sebagian enggan memberikan keterangan secara terbuka. Modus yang terungkap menunjukkan adanya pengaturan khusus untuk mendapatkan jatah haji di luar kuota resmi, yang kemudian diperdagangkan dengan harga tinggi.
KPK berencana melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara bersamaan. Dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar, publik menanti apakah pengusutan ini akan menjerat lebih banyak aktor di balik layar, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi lainnya. Pertanyaan besarnya: akankah kasus ini menjadi titik balik pemberantasan korupsi di sektor penyelenggaraan haji yang selama ini rawan?



