LPS Tangani 7 BPR Bermasalah Akibat Tata Kelola, Sektor Perbankan Dinilai Masih Stabil
Baca dalam 60 detik
- Lembaga Penjamin Simpanan mencabut izin tujuh Bank Perkreditan Rakyat pada 2026 karena masalah integritas dan tata kelola manajemen.
- Kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 basis poin untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR merespons tren suku bunga pasar yang meningkat.
- Pendapatan LPS per April 2026 mencapai Rp14,5 triliun, lebih dari separuh target tahunan, menandakan optimisme terhadap sektor perbankan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) harus ditangani dan dicabut izin usahanya sepanjang 2026 akibat lemahnya integritas dan tata kelola manajemen. Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menegaskan bahwa ekosistem perbankan nasional secara keseluruhan masih berada dalam kondisi stabil dengan permodalan yang cukup kuat.
Dalam acara Economic Update 2026, Anggito mengungkapkan bahwa bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), LPS terus mendorong mitigasi risiko untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Ia menekankan bahwa intermediasi perbankan berjalan baik, dan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) serta kredit sudah mencapai level double digit. Hal ini menunjukkan bahwa sektor perbankan mampu bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi global.
LPS juga mengambil langkah kebijakan dengan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75%, sementara untuk BPR naik menjadi 6,25%. Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing di bank umum tetap di level 2,00%. Kebijakan ini merupakan respons terhadap kenaikan suku bunga pasar yang meskipun terbatas, mulai mempengaruhi sektor keuangan. Anggito menjelaskan bahwa kinerja perbankan yang masih kuat menjadi latar belakang penyesuaian TBP tersebut, meskipun tingkat cakupan penjaminan sedikit turun dari 93% menjadi 92%.
Bagi nasabah dan investor Indonesia, kenaikan TBP ini memberikan sinyal bahwa LPS tetap berupaya menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan. Namun, penurunan cakupan penjaminan perlu dicermati, karena dapat mempengaruhi persepsi risiko terhadap simpanan di perbankan. Di sisi lain, LPS memberikan relaksasi pembayaran premi bagi bank-bank yang terdampak bencana di Sumatra, sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan sektor keuangan daerah.
Dari sisi pendapatan, LPS optimistis target penerimaan premi penjaminan dan premi Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) akan tercapai. Hingga April 2026, LPS mencatat pendapatan sebesar Rp14,5 triliun, yang sudah melebihi separuh dari target tahunan. Angka ini mencerminkan kinerja positif LPS dalam mengelola risiko dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Ke depan, LPS akan terus memantau perkembangan suku bunga dan kualitas tata kelola perbankan, terutama di segmen BPR yang rentan terhadap masalah integritas. Pertanyaannya, akankah langkah mitigasi yang ada cukup untuk mencegah kasus serupa terulang?



