DPR Tutup Rapat RUU Ketahanan Siber: Draf Tak Dibagikan ke Publik
Baca dalam 60 detik
- Komisi I DPR memutuskan merahasiakan draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber selama pembahasan untuk menghindari misinterpretasi.
- Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono menegaskan proses tetap transparan, namun naskah baru akan dipublikasikan setelah final.
- RUU ini bertujuan memperkuat tata kelola keamanan siber nasional di tengah meningkatnya serangan terhadap infrastruktur strategis.

Komisi I DPR memilih tidak menyebarluaskan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang tengah dibahas bersama pemerintah. Keputusan ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat akibat informasi yang belum matang.
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menjelaskan bahwa draf kerja dalam proses legislasi bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. โJika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan menimbulkan spekulasi atau hoaks,โ ujarnya di Jakarta, Rabu (1/7). Meski demikian, ia menjamin pembahasan tetap terbuka dan melibatkan partisipasi publik melalui mekanisme yang telah diatur.
RUU KKS dirancang untuk memperkuat tata kelola keamanan siber nasional. Menurut Dave, serangan siber kini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga infrastruktur strategis, layanan publik, sektor keuangan, hingga data nasional. โNegara membutuhkan landasan hukum yang jelas agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman dalam membangun ekosistem digital yang aman,โ katanya.
Keputusan menutup akses publik terhadap draf menuai beragam reaksi. Sejumlah pegiat digital mengkhawatirkan kurangnya transparansi dapat menimbulkan kecurigaan, terutama terkait potensi pembatasan kebebasan berpendapat. Dave membantah kekhawatiran tersebut. โLangkah ini justru untuk mencegah hoaks, misalnya anggapan bahwa RUU akan membungkam kritik. Masyarakat perlu menunggu naskah resmi yang akan dipublikasikan,โ tegasnya.
Di Indonesia, urgensi regulasi siber semakin mendesak. Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat peningkatan signifikan serangan siber dalam lima tahun terakhir, termasuk kebocoran data pribadi dan serangan ransomware terhadap institusi publik. RUU KKS diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif, mengatur perlindungan data, respons insiden, dan koordinasi antarlembaga.
Namun, tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil. Pengalaman dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menunjukkan bahwa regulasi yang terlalu longgar atau multitafsir dapat disalahgunakan. Oleh karena itu, partisipasi publik dalam penyusunan RUU KKS menjadi krusial, meskipun draf awal tidak dibagikan.
Ke depan, DPR dan pemerintah dihadapkan pada tuntutan untuk menyelesaikan RUU ini tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas. Pertanyaan yang mengemuka: akankah regulasi ini benar-benar memperkuat ketahanan siber nasional, atau justru menjadi alat kontrol baru yang kontroversial?



