LPS Naikkan Bunga Penjaminan 25 Bps, Respons atas Tekanan Suku Bunga Pasar
Baca dalam 60 detik
- LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing 25 bps menjadi 3,75% dan 6,25% per Juli 2026.
- Kenaikan ini merupakan respons terhadap kenaikan suku bunga pasar yang terbatas serta penurunan cakupan penjaminan dari 93% menjadi 92%.
- Hingga April 2026, LPS telah mengantongi pendapatan Rp14,5 triliun, lebih dari separuh target tahunan, menandakan optimisme terhadap sektor perbankan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), masing-masing menjadi 3,75 persen dan 6,25 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada Juli 2026, sebagai respons terhadap dinamika suku bunga pasar yang mulai merangkak naik meski masih terbatas.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa langkah ini diambil setelah memantau perkembangan sektor keuangan yang menunjukkan kenaikan suku bunga pasar, meskipun tidak terlalu tajam. Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan turun dari 93 persen menjadi 92 persen, yang menjadi salah satu indikator perlunya penyesuaian TBP. Sementara itu, untuk simpanan valuta asing di bank umum, LPS mempertahankan TBP tetap di level 2,00 persen.
Dalam paparannya di acara Economic Update 2026, Anggito menegaskan bahwa sektor perbankan Indonesia tetap berada dalam kondisi stabil. Hal ini tercermin dari permodalan yang kuat, intermediasi yang berjalan baik, serta pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan kredit yang masih mencatatkan angka double digit. Meskipun LPS telah mencabut izin usaha tujuh BPR sepanjang 2026 akibat masalah integritas dan tata kelola, ekosistem perbankan secara keseluruhan dinilai tidak terganggu.
Bagi nasabah perbankan di Indonesia, kenaikan TBP ini berarti simpanan di bank umum dan BPR akan mendapatkan imbal hasil penjaminan yang lebih tinggi. Namun, di sisi lain, bank mungkin akan menyesuaikan suku bunga kreditnya, yang bisa berdampak pada biaya pinjaman. LPS juga memberikan relaksasi pembayaran premi bagi bank-bank yang terdampak bencana alam di Sumatra, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan di daerah terdampak.
Dari sisi pendapatan, LPS optimistis dapat mencapai target tahun 2026. Hingga April 2026, LPS telah mengumpulkan pendapatan sebesar Rp14,5 triliun, yang berasal dari premi penjaminan dan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP). Jumlah tersebut sudah melampaui separuh dari target yang ditetapkan untuk tahun ini. Anggito menyebutkan bahwa kinerja ini menunjukkan kepercayaan pasar terhadap sistem penjaminan simpanan di Indonesia.
Ke depan, LPS bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus memantau perkembangan suku bunga dan kondisi perbankan. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah kenaikan TBP ini akan diikuti oleh bank sentral dalam menyesuaikan suku bunga acuan, mengingat tekanan inflasi global masih belum sepenuhnya mereda. Bagi investor dan deposan, penyesuaian TBP ini menjadi sinyal bahwa LPS responsif terhadap perubahan pasar, namun juga mengingatkan pentingnya mencermati risiko tata kelola di bank-bank kecil.



