Kontroversi Suksesi Kaisar: Jepang Terjebak dalam Konsensus Palsu
Baca dalam 60 detik
- Kabinet Jepang mengesahkan RUU yang memberikan hak suksesi kepada keturunan laki-laki dari keluarga kekaisaran yang sudah keluar, melenceng dari konsensus parlemen.
- Langkah ini dinilai sebagai manuver politik untuk menghindari perdebatan soal suksesi perempuan, yang justru menjadi isu krusial demi stabilitas.
- Jika dipaksakan, RUU ini berpotensi menggerus legitimasi kaisar yang berdasarkan 'kehendak rakyat' sesuai konstitusi.

Kabinet Jepang baru saja menyetujui rancangan undang-undang (RUU) revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran yang memicu kontroversi. Pasalnya, RUU tersebut memuat klausul yang memberikan hak suksesi takhta kepada keturunan laki-laki dari garis keturunan laki-laki dari cabang keluarga kekaisaran yang diadopsi ke dalam Keluarga Kekaisaran. Ketentuan ini dinilai menyimpang dari kesepakatan yang telah dibangun di parlemen (Diet), karena tidak tercantum dalam dokumen yang disepakati para pimpinan dan wakil pimpinan kedua kamar sebagai 'konsensus keseluruhan legislatif'.
Langkah pemerintah ini dianggap sebagai upaya memaksakan suksesi garis laki-laki tanpa melalui proses musyawarah yang matang. Mereka yang memenuhi syarat adopsi berasal dari 11 cabang keluarga kekaisaran yang keluar dari Rumah Tangga Kekaisaran sekitar 80 tahun lalu. Artinya, keturunan laki-laki dari orang yang diadopsi—yang lahir dan besar sebagai warga biasa—suatu hari bisa naik takhta. Publik diprediksi sulit menerima skenario semacam itu.
Sebelum RUU ini disusun, partai penguasa dan oposisi telah menggelar 10 sidang paripurna. Namun, isu suksesi yang memecah belah sengaja tidak dibahas. Hal ini merujuk pada laporan panel ahli pemerintah tahun 2021 yang menyarankan prioritas utama adalah mengamankan jumlah anggota keluarga kekaisaran yang memadai. Meski demikian, pemerintah menyelipkan klausul adopsi tersebut tanpa pembahasan mendalam. Tindakan ini disebut sebagai 'serangan diam-diam' yang bisa meruntuhkan konsensus di Diet.
Yang lebih mengkhawatirkan, RUU ini juga mengatur bahwa anggota keluarga kekaisaran perempuan yang tetap tinggal di Rumah Tangga Kekaisaran setelah menikah akan dicatat dalam daftar penduduk biasa. Mereka diperlakukan berbeda dari kaisar dan anggota keluarga kekaisaran lain yang tidak terdaftar. Ketentuan ini diduga untuk menjaga status suami dan anak-anak mereka sebagai warga biasa, sekaligus menghalangi kemunculan kaisar perempuan atau kaisar dari garis keturunan perempuan.
Jika suksesi garis laki-laki dipertahankan, tekanan untuk melahirkan anak laki-laki akan terus membebani istri-istri dari anggota keluarga kekaisaran, termasuk mereka yang diadopsi. Di era tanpa sistem selir, suksesi yang stabil sulit diwujudkan. Partai Demokrat Konstitusional Jepang dan partai lainnya tidak mendukung rencana adopsi, sehingga klaim 'konsensus keseluruhan' menjadi tidak berdasar.
Bagi Indonesia, dinamika suksesi kekaisaran Jepang ini menarik dicermati sebagai contoh bagaimana tradisi dan modernitas beradu dalam sistem monarki. Jepang, sebagai satu-satunya negara dengan kaisar di Asia Timur, menghadapi tantangan serupa dengan beberapa kerajaan di Indonesia dalam hal pewarisan takhta dan kesetaraan gender. Keputusan Jepang bisa menjadi preseden bagi negara-negara dengan sistem monarki konstitusional di kawasan.
Pemerintah Jepang tampaknya memaksakan RUU yang menyimpang dari konsensus parlemen. Jika terus dipaksakan, legitimasi kaisar yang berdasarkan 'kehendak rakyat' sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Konstitusi Jepang bisa tergerus. Proses pembahasan perlu diulang dan RUU direvisi melalui deliberasi Diet yang lebih inklusif. Pertanyaannya, mampukah parlemen Jepang mengembalikan kepercayaan publik dengan membuka kembali perdebatan suksesi secara jujur?



