China Resmi Berlakukan Undang-Undang Persatuan Etnis: Jerat Baru bagi Kritikus di Luar Negeri?
Baca dalam 60 detik
- Beijing memberlakukan Undang-Undang Persatuan Etnis yang memungkinkan penuntutan terhadap individu atau organisasi di luar negeri yang dianggap merusak persatuan etnis.
- Pasal 63 undang-undang ini dikhawatirkan akan membungkam advokat hak-hak minoritas Tibet, Uighur, dan Mongolia yang tinggal di luar China, dengan ancaman terhadap keluarga mereka di dalam negeri.
- Langkah ini berpotensi memperburuk hubungan diplomatik China dengan negara-negara Barat, yang telah mempertimbangkan untuk meninjau kembali perjanjian ekstradisi.

Seorang mahasiswi China berusia 23 tahun yang kuliah di Inggris kini dilaporkan ditahan di China setelah unggahan media sosialnya dianggap mendukung pemisahan diri. Kasus Zhang Yadi, yang juga dikenal sebagai Tara, menjadi alarm keras di tengah pemberlakuan Undang-Undang Persatuan Etnis yang mulai berlaku pekan ini—sebuah regulasi yang memberi Beijing wewenang hukum untuk menindak kritikus di luar perbatasannya.
Tara diketahui pernah mengunggah ucapan selamat ulang tahun ke-90 Dalai Lama, tokoh yang oleh Beijing dicap sebagai separatis. Ia juga terlibat dalam penyuntingan platform berbahasa Mandarin yang memperjuangkan hak-hak Tibet. Ditangkap di Shangri-La, Yunnan, pada Juli tahun lalu, ia kini menghadapi tuduhan "menghasut orang lain untuk memecah belah negara dan merusak persatuan nasional". Kisahnya menjadi ilustrasi nyata bagaimana undang-undang baru ini bisa menjerat siapa pun, di mana pun, yang dianggap mengancam narasi kesatuan etnis China.
Undang-undang yang secara resmi disebut Undang-Undang Persatuan Etnis ini bertujuan memperkuat identitas nasional di antara 56 kelompok etnis yang diakui Beijing, termasuk Tibet, Uighur, dan Mongolia. Namun, sejumlah pasal di dalamnya menuai kecaman. Pasal 63, misalnya, memberi wewenang kepada otoritas China untuk bertindak terhadap organisasi dan individu di luar negeri yang "merusak persatuan dan kemajuan etnis atau menciptakan perpecahan etnis". Amnesty International menyebut pasal ini sebagai alat untuk memaksakan konformitas, bukan melindungi keragaman. "Advokasi damai untuk hak-hak minoritas oleh siapa pun, di mana pun, bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merusak persatuan etnis," ujar Sarah Brooks, Wakil Direktur Regional Amnesty International.
Pemerintah China membantah tuduhan "yurisdiksi lengan panjang" ini. Wakil Menteri Kehakiman Hu Weilie, dalam konferensi pers bulan lalu, menegaskan bahwa undang-undang itu "sah, diperlukan, dan merupakan ketentuan hukum yang bisa diterapkan". Ia menambahkan bahwa menjaga persatuan nasional dan integritas wilayah adalah hak berdaulat setiap negara. Namun, para pengamat menilai bahwa meskipun sulit ditegakkan di luar negeri, undang-undang ini efektif sebagai alat pencegah—terutama bagi aktivis diaspora yang masih memiliki keluarga di China. Ancaman terhadap anggota keluarga di dalam negeri telah meningkat dalam setahun terakhir, menurut laporan kelompok hak asasi manusia.
Bagi Indonesia, perkembangan ini memiliki implikasi strategis. Sebagai negara dengan keragaman etnis dan pengalaman panjang dalam mengelola persatuan, Indonesia perlu mencermati bagaimana Beijing menggunakan instrumen hukum untuk menekan perbedaan pendapat. Meskipun Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan China yang rentan disalahgunakan, kebijakan ini bisa berdampak pada warga negara Indonesia keturunan etnis tertentu yang tinggal di China atau memiliki aktivitas di sana. Selain itu, langkah China ini juga dapat mempengaruhi dinamika di kawasan Asia Tenggara, di mana Beijing semakin gencar mempromosikan citra positif melalui pelonggaran visa dan kampanye pariwisata.
Undang-undang ini juga memperkuat kebijakan "sinisisasi" yang telah berjalan sejak akhir 2000-an, yaitu asimilasi paksa kelompok minoritas ke dalam budaya Han. Mandarin kini diwajibkan diajarkan sejak taman kanak-kanak hingga akhir sekolah menengah, menggantikan pengajaran dalam bahasa daerah seperti Tibet, Uighur, atau Mongolia. Pemerintah China beralasan kebijakan ini untuk meningkatkan prospek kerja, tetapi kritikus melihatnya sebagai penghapusan identitas budaya. Di Mongolia Dalam, protes orang tua terhadap pengurangan pengajaran bahasa Mongolia pada 2020 dibungkam dengan cepat. Laporan PEN America dan Southern Mongolian Human Rights Information Center mendokumentasikan penghapusan sistematis konten berbahasa Mongolia dari platform online China.
Ke depan, efektivitas undang-undang ini dalam membungkam kritik internasional masih diragukan. Namun, dampaknya terhadap diaspora China dan hubungan luar negeri sudah terasa. Pertanyaannya, akankah negara-negara demokrasi, termasuk Indonesia, mengambil sikap tegas terhadap perluasan yurisdiksi Beijing—atau justru memilih diam demi kepentingan ekonomi?



