Rencana Go Private Duck King Tersendat: Kewajiban Buyback Belum Terpenuhi
Baca dalam 60 detik
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) gagal memenuhi batas akhir buyback saham pada 10 Mei 2026 untuk proses go private.
- Manajemen mengakui adanya kendala internal yang menghambat pelaksanaan buyback, namun belum merinci penyebabnya.
- DUCK kini berfokus pada konsultasi dengan OJK dan profesi penunjang untuk menyusun timeline baru dan memastikan kepatuhan regulasi.

PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK), emiten pengelola restoran Duck King, mengakui belum mampu memenuhi kewajiban pembelian kembali saham (buyback) yang menjadi syarat utama rencana perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi tertutup (go private). Batas waktu yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 10 Mei 2026 telah terlewati tanpa realisasi, memicu kekhawatiran investor dan regulator.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis Rabu (1/7/2026), manajemen DUCK menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan tersebut. Mereka mengaku tengah menghadapi sejumlah kendala internal yang mempengaruhi kemampuan perseroan dalam melaksanakan buyback sesuai jadwal. Meski demikian, detail spesifik mengenai hambatan itu tidak diungkapkan ke publik.
"Perseroan memahami sepenuhnya bahwa kewajiban tersebut harus dipenuhi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan oleh BEI," tulis manajemen. Mereka menegaskan komitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan buyback dan go private sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah go private DUCK sejatinya telah direncanakan sejak awal tahun. Proses ini membutuhkan persetujuan pemegang saham dan kepatuhan terhadap aturan BEI, termasuk kewajiban buyback bagi pemegang saham yang tidak setuju. Kegagalan memenuhi tenggat buyback tidak hanya menunda proses, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi investor ritel di Indonesia, situasi ini menimbulkan ketidakpastian. Jika buyback tidak kunjung dilaksanakan, pemegang saham yang ingin menjual sahamnya di harga wajar mungkin harus menunggu lebih lama. Apalagi, saham DUCK diperdagangkan di papan pengembangan BEI dengan likuiditas yang relatif rendah. Kegagalan go private juga bisa memicu tekanan jual jika pasar menilai manajemen tidak mampu memenuhi komitmen.
Manajemen DUCK menyatakan saat ini sedang melakukan konsultasi intensif dengan manajemen internal serta profesi penunjang untuk menyusun langkah-langkah dan timeline yang diperlukan. Mereka juga mengharapkan arahan dan dukungan OJK agar proses buyback dan go private dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
"Kendala-kendala yang saat ini sedang dialami Perseroan memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan buyback dan perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (Go Private) akan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas manajemen.
Ke depan, publik akan mencermati apakah DUCK mampu menyelesaikan kendala internalnya dan memenuhi kewajiban buyback dalam waktu dekat. Jika tidak, OJK berwenang menjatuhkan sanksi, mulai dari denda hingga pembekuan aktivitas perdagangan saham. Pertanyaan besarnya: akankah rencana go private Duck King tetap berjalan mulus, atau justru berujung pada sanksi yang merugikan pemegang saham minoritas?



