Anwar Tegaskan Larangan Janji Proyek Baru saat Kampanye, Aturan Sudah Jelas
Baca dalam 60 detik
- Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menegaskan larangan pengumuman proyek atau kebijakan baru selama masa kampanye, sesuai Pasal 24B Undang-Undang Pelanggaran Pemilu 1954.
- Aturan ini berlaku bagi seluruh jajaran pemerintah federal, negara bagian, dan daerah, serta melarang penggunaan mesin pemerintah untuk kepentingan kampanye.
- Proyek yang sudah disetujui dalam anggaran sebelumnya tetap boleh diumumkan, seperti yang terjadi pada pengumuman Menteri Nga Kor Ming saat hari pencalonan Johor.

Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menegaskan bahwa tidak akan ada pengumuman proyek besar atau kebijakan baru selama masa kampanye pemilu, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pelanggaran Pemilu 1954. Pernyataan ini disampaikan Anwar dalam sesi Ministerโs Question Time di Parlemen, menjawab kekhawatiran anggota parlemen Arau, Shahidan Kassim, terkait penegakan aturan menjelang pemilihan negara bagian Johor dan Negeri Sembilan.
Anwar menekankan bahwa larangan ini sudah menjadi posisi tetap pemerintah. Begitu hari pencalonan diumumkan, kampanye boleh berlangsung, tetapi dilarang mengumumkan atau menjanjikan proyek maupun kebijakan baru. โMesin pemerintah tidak boleh digunakan untuk mengumumkan proyek baru selama masa kampanye, baik oleh dewan kota, pemerintah negara bagian, maupun pemerintah federal,โ ujarnya.
Namun, Perdana Menteri yang juga menjabat Menteri Keuangan itu menjelaskan bahwa pengumuman proyek yang sudah disetujui atau didanai dalam anggaran federal sebelumnya tidak melanggar aturan pemilu. Hal ini merujuk pada pengumuman Menteri Perumahan dan Pemerintahan Daerah, Nga Kor Ming, yang mengumumkan sebuah proyek pada hari pencalonan Johor. Anwar memastikan bahwa proyek tersebut sudah disetujui dalam anggaran tahun lalu, sehingga tidak termasuk pelanggaran.
Anwar juga menyinggung soal pemotongan harga diesel yang diumumkan pada 22 Juni lalu, di mana harga diesel bersubsidi diturunkan menjadi RM2,10 per liter mulai Juli. Menurutnya, pengumuman itu sudah direncanakan jauh sebelumnya dan merupakan bagian dari rasionalisasi subsidi yang dimulai dengan RON95. โKami mengumumkan bahwa rasionalisasi subsidi akan dimulai dengan RON95, diikuti implementasi diesel pada pertengahan tahun ini,โ jelas Anwar. Ia menambahkan bahwa dua atau tiga uji coba di stasiun pengisian bahan bakar telah dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Pernyataan Anwar ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menjaga integritas pemilu dengan mencegah penyalahgunaan wewenang dan sumber daya negara demi kepentingan politik praktis. Bagi Indonesia, praktik serupa juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang melarang penggunaan fasilitas negara untuk kampanye. Pengalaman Malaysia ini bisa menjadi referensi tentang pentingnya penegakan aturan yang konsisten, terutama menjelang pemilihan kepala daerah di Indonesia. Pertanyaan yang muncul: seberapa efektif pengawasan terhadap larangan ini di lapangan, dan apakah sanksi yang ada cukup memberikan efek jera?



