KPK Periksa Dito Ariotedjo, Kuota Haji Tambahan 20.000 Jadi Sorotan
Baca dalam 60 detik
- Mantan Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
- Keterangan Dito memperkuat bukti bahwa inisiatif asosiasi dan PIHK bertentangan dengan latar belakang pemberian kuota tambahan oleh Arab Saudi.
- Empat tersangka telah ditetapkan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap tabir gelap di balik pengelolaan kuota haji tambahan Indonesia. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, yang akrab disapa Dito, diperiksa sebagai saksi pada Selasa (30/6) untuk memperjelas alasan di balik pemberian 20.000 slot tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi pada 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Dito berlangsung kooperatif. Penyidik mendalami latar belakang historis kuota tambahan tersebut, yang ternyata memiliki perbedaan signifikan dengan praktik di lapangan. "Inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) justru bertolak belakang dengan semangat pemberian kuota oleh Arab Saudi," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Keterangan Dito dinilai mempertebal alat bukti yang sudah dikumpulkan penyidik. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses distribusi kuota, yang diduga melibatkan praktik jual-beli slot haji. Budi menambahkan, "Inisiatif itu bertentangan dengan sejarah pemberian kuota dan juga melanggar undang-undang penyelenggaraan ibadah haji."
Dito sendiri mengklarifikasi bahwa pemeriksaan kali ini terkait dengan sprindik baru yang menyasar tersangka dari pihak swasta. "Ini untuk Sprindik yang kedua, yang swasta. Saya hanya menambah informasi seputar itu," katanya usai diperiksa. Sebelumnya, ia juga diperiksa untuk sprindik pertama yang menyeret Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain Dito, KPK juga memeriksa mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief serta Kasubdit Perizinan Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Keduanya dimintai keterangan mengenai mekanisme pengisian dan penjualan kuota haji tambahan. Budi menegaskan, "Pemeriksaan ini untuk mempertebal berkas penyidikan, khususnya bagi dua tersangka dari swasta, yang diduga melanggar peraturan perundangan."
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha. KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal dalam KUHP baru. Dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar, publik menanti apakah pengungkapan ini akan membuka praktik serupa di tahun-tahun sebelumnya.
Ke depan, KPK dihadapkan pada tantangan membuktikan aliran dana dan pertanggungjawaban para tersangka. Akankah kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola haji Indonesia yang lebih transparan?



