China Berlakukan Undang-Undang Kesatuan Etnis, Jangkauan Ekstrateritorial Picu Kekhawatiran Global
Baca dalam 60 detik
- China resmi memberlakukan Undang-Undang Promosi Kemajuan dan Kesatuan Etnis yang dikritik karena berpotensi memperkuat asimilasi paksa dan membatasi hak minoritas.
- Undang-undang ini memiliki jangkauan ekstrateritorial yang memungkinkan China menuntut pihak asing yang dianggap memicu perpecahan etnis, memicu kekhawatiran di Taiwan, Jepang, dan komunitas internasional.
- Pemerintah Indonesia dan para pengamat perlu mencermati implikasi kebijakan ini terhadap stabilitas kawasan dan diaspora etnis Tionghoa di Asia Tenggara.

China resmi memberlakukan Undang-Undang Promosi Kemajuan dan Kesatuan Etnis pada Rabu (1/7), sebuah regulasi yang langsung menuai kecaman dari berbagai pihak karena dianggap memperkuat kebijakan asimilasi terhadap etnis minoritas dan memperluas yurisdiksi hukum Beijing hingga ke luar negeri. Undang-undang yang disahkan parlemen China pada Maret lalu ini tidak hanya menyasar warga negara China, tetapi juga organisasi dan individu asing yang dianggap bertanggung jawab menciptakan perpecahan antara etnis Han dan 55 kelompok etnis minoritas lainnya.
Dalam salah satu pasalnya, undang-undang ini secara eksplisit menyebutkan bahwa negara akan "mempromosikan pertukaran dan kerja sama ekonomi dan budaya lintas-selat" serta "meningkatkan rasa memiliki warga Taiwan terhadap bangsa China". Hal ini langsung ditanggapi dingin oleh Dewan Urusan Daratan Taiwan. Liang Wen-chieh, wakil kepala dewan tersebut, memperingatkan bahwa undang-undang itu mengandung ketentuan samar yang dapat digunakan untuk mengintimidasi dan mendorong sensor diri, karena warga tidak yakin tindakan apa yang bisa dianggap ilegal. "Risiko bepergian ke China daratan tetap sama persis," ujarnya.
Pakar hukum hak asasi manusia di China menyoroti bahwa undang-undang ini tidak mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan pelanggaran, sehingga membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang. Seorang pengacara HAM yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa aturan ini bisa digunakan untuk "menyingkirkan kelompok atau individu yang tidak nyaman" bagi kepemimpinan China. Di sisi lain, pejabat senior Departemen Pekerjaan Front Persatuan Partai Komunis China menekankan bahwa undang-undang ini akan memperkuat "rasa kebersamaan yang kuat bagi bangsa China".
Bagi Indonesia, undang-undang ini memiliki implikasi yang tidak bisa diabaikan. Sebagai negara dengan populasi etnis Tionghoa yang signifikan dan hubungan dagang erat dengan China, Indonesia perlu mencermati potensi tekanan diplomatik maupun dampak terhadap diaspora. Apalagi, undang-undang ini secara eksplisit melarang campur tangan asing dalam urusan etnis China, yang bisa mempersempit ruang kritik internasional terhadap kebijakan di Xinjiang dan Tibet. Pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia menilai bahwa Indonesia harus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan komitmen terhadap hak asasi manusia.
Di Jepang, reaksi keras datang dari kalangan legislatif. Empat kelompok anggota parlemen Jepang, termasuk yang dipimpin oleh Keiji Furuya dari Partai Demokrat Liberal, menyatakan bahwa undang-undang ini tidak dapat ditoleransi oleh negara demokratis mana pun. Mereka khawatir jangkauan ekstrateritorial undang-undang akan mengancam kebebasan berbicara dan penelitian akademis di Jepang, serta meningkatkan pengawasan terhadap warga Tibet dan Uighur yang tinggal di negara tersebut. Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi mengatakan Tokyo akan "menangani secara tepat" undang-undang baru China ini agar keselamatan warga Jepang tidak terancam.
Ke depan, efektivitas undang-undang ini dalam mencapai tujuannya—memperkuat kesatuan etnis dan reunifikasi dengan Taiwan—masih dipertanyakan. Sebaliknya, regulasi ini justru berpotensi memperlebar jurang antara China dan komunitas internasional, serta meningkatkan ketegangan di kawasan Asia-Pasifik. Apakah negara-negara tetangga akan mengambil langkah diplomatik lebih lanjut, atau justru memilih pendekatan pragmatis demi menjaga stabilitas ekonomi?



