KPK Sita Aset Rp56 Miliar dari Japto: Dugaan Aliran Korupsi Batu Bara
Baca dalam 60 detik
- KPK menyita aset senilai Rp56 miliar dan 11 kendaraan mewah dari Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno yang diduga terkait korupsi batu bara di Kutai Kartanegara.
- Japto diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Rita Widyasari dan tiga perusahaan tambang, dengan dugaan penerimaan uang 'pengamanan'.
- Penyitaan ini merupakan langkah awal pemulihan aset negara yang diduga hasil gratifikasi dari tata kelola batu bara di Kalimantan Timur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp56 miliar dan 11 mobil mewah dari Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kasus batu bara Kutai Kartanegara. Langkah ini menjadi babak baru dalam pengusutan aliran dana haram yang melibatkan mantan Bupati Rita Widyasari dan tiga perusahaan tambang.
Japto diperiksa penyidik pada Selasa (30/6) sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa aset-aset yang disita diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka. "Penyitaan ini tidak hanya untuk pembuktian, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan aset negara," ujarnya melalui pesan tertulis, Rabu (1/7).
Aset yang diamankan meliputi uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, serta 11 kendaraan mewah seperti Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan bisnis batu bara di Kutai Kartanegara.
Budi menjelaskan bahwa aset-aset tersebut diduga berasal dari proses bisnis dalam tata kelola batu bara, mulai dari produksi, pengangkutan (hauling), jasa dermaga, hingga jasa pengamanan. "Semua itu didalami untuk mengungkap aliran dana yang sistematis," katanya. Sebelumnya, KPK menyebut Japto menerima uang 'pengamanan' dari PT Alamjaya Barapratama, salah satu perusahaan yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Februari lalu. KetiganyaโPT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Saktiโberlokasi di Kutai Kartanegara dan diduga menjadi alat untuk menampung gratifikasi Rita Widyasari. Japto sendiri enggan berkomentar banyak dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik serta tim pengacaranya.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi di sektor pertambangan yang kerap melibatkan tokoh organisasi masyarakat. Pemuda Pancasila sebagai organisasi yang dipimpin Japto memiliki pengaruh besar di Kalimantan Timur, terutama dalam jasa pengamanan tambang. Pertanyaannya, sejauh mana keterlibatan Japto dalam skema korupsi ini dan apakah aset yang disita akan cukup untuk memulihkan kerugian negara?



