Bentrok Surabaya: Empat Tersangka, Enam Demonstran Positif Narkoba
Baca dalam 60 detik
- Polisi Surabaya menetapkan empat tersangka kerusuhan aksi #DyingIndonesia, terancam hukuman lima tahun penjara.
- Enam peserta demo masih ditahan karena positif narkoba, diduga ada kaitan dengan aksi anarkis.
- Kontras melaporkan dugaan kekerasan berlebihan aparat dan terus mendampingi hukum para demonstran.

Polrestabes Surabaya menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Jumat (26/6) lalu. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan para tersangka diduga melemparkan bom molotov, petasan, dan batu ke arah aparat serta gedung pemerintah saat demonstrasi menentang program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
"Keempatnya dijerat pasal perusakan dan penyerangan terhadap petugas, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar Luthfie, Minggu (28/6). Dari total 24 orang yang diamankan, 14 di antaranya telah dibebaskan setelah penyidik tidak menemukan bukti yang cukup. Namun, proses hukum terhadap mereka masih berlanjut.
Enam demonstran lainnya masih ditahan karena hasil tes urine menunjukkan positif metamfetamin. "Kami berkoordinasi dengan BNN untuk mendalami apakah kasus narkotika ini terkait dengan aksi protes," tambah Luthfie. Temuan ini memunculkan spekulasi bahwa sebagian peserta demo mungkin berada di bawah pengaruh zat terlarang saat bentrok terjadi.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) turun tangan memberikan bantuan hukum kepada seluruh demonstran yang ditahan, termasuk yang sudah dibebaskan namun masih wajib lapor. Koordinator Kontras, Zaldi Maulana, menegaskan pendampingan akan terus diberikan hingga semua kliennya bebas dari jerat hukum. "Kami menerima laporan adanya kekerasan brutal saat penangkapan," kata Zaldi, seraya menyebut video di media sosial memperkuat dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat.
Aksi yang digerakkan oleh mahasiswa dan masyarakat ini menuntut pemerintah menurunkan harga pangan dan BBM, serta membatalkan program makan bergizi gratis dan Koperasi Merah Putih. Mereka menilai program tersebut membebani APBN dan mengalihkan dana dari kebutuhan mendesak. Selain itu, mereka mendesak pencabutan UU Polri dan TNI yang dinilai memperluas kekuasaan aparat tanpa pengawasan sipil yang memadai.
Kericuhan pecah setelah tidak ada perwakilan Pemprov Jawa Timur yang menemui pengunjuk rasa. Massa mulai melemparkan botol, batu, dan petasan, bahkan membongkar pagar besi di sisi timur Gedung Grahadi. Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, justru mengapresiasi aparat yang dinilainya berhasil mengendalikan situasi. "Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas keamanan yang bekerja luar biasa," ucap Emil.
Gelombang protes serupa juga terjadi di sejumlah kota lain di Indonesia, menandakan meningkatnya ketidakpuasan terhadap kebijakan ekonomi dan legislasi pemerintah. Pertanyaan besarnya, akankah pemerintah merespons tuntutan mahasiswa atau justru memperketat kontrol keamanan?



