Saat Negara Mewajibkan Publikasi Internasional, Dosen Justru Bergantung pada Donasi Influencer
Baca dalam 60 detik
- Ferry Irwandi membuka program bantuan biaya publikasi jurnal (APC) untuk dosen, menyoroti minimnya dukungan negara terhadap kewajiban publikasi ilmiah.
- Biaya open access jurnal internasional bisa mencapai Rp58,7 juta, menguras lebih dari separuh dana hibah penelitian rata-rata dosen yang hanya Rp79,8 juta per proposal.
- Konsorsium perguruan tinggi dan dana abadi riset dari negara menjadi solusi yang telah berhasil di Finlandia, Belanda, dan Polandia.

Influencer Ferry Irwandi kembali mencuri perhatian dengan membuka program bantuan biaya publikasi jurnal internasional (article processing charges/APC) bagi dosen Indonesia. Di balik aksi filantropi ini, tersirat ironi struktural: negara mewajibkan publikasi di jurnal bereputasi sebagai syarat kenaikan pangkat dan kelulusan S3, namun ongkosnya dibebankan sepenuhnya ke akademisi.
APC adalah biaya yang dikenakan penerbit agar artikel ilmiah bisa diakses publik secara gratis. Nominalnya selangit: jurnal Entrepreneurship Education dari Springer, misalnya, mematok US$3.290 atau sekitar Rp58,7 juta. Sementara itu, rata-rata dana hibah penelitian dari Kemendiktisaintek tahun 2026 hanya Rp79,8 juta per proposal—artinya, biaya publikasi bisa menyedot lebih dari separuh anggaran riset. Sisanya harus dialokasikan untuk pengumpulan data, analisis, dan diseminasi.
Persoalan ini berakar pada ekosistem riset yang timpang. Dari 83.284 proposal yang diajukan tahun lalu, hanya 13.028 (15,6%) yang lolos pendanaan. Dengan tingkat persaingan yang ketat, dosen kerap terpaksa memilih skema close access—artikel tidak gratis dibaca—karena tak sanggup membayar APC. Padahal, publikasi open access lebih berdampak dan menjadi tolok ukur reputasi global.
Regulasi justru memperkuat tekanan. Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 menetapkan publikasi di jurnal internasional bereputasi sebagai syarat mutlak kenaikan jabatan fungsional, termasuk menuju guru besar. Universitas seperti UI dan UGM juga mewajibkan mahasiswa doktoral menerbitkan artikel di jurnal bereputasi sebagai syarat wisuda. “Ini tiket wajib yang ditetapkan negara, tapi negaranya sendiri tidak menyediakan tiketnya,” ujar seorang pengamat kebijakan pendidikan tinggi.
Solusi jangka panjang membutuhkan intervensi di dua level. Pertama, universitas perlu membentuk konsorsium seperti FinELib di Finlandia, yang memperkuat posisi tawar dalam negosiasi dengan penerbit raksasa (Springer Nature, Elsevier, Wiley). Kedua, negara harus menyediakan dana abadi riset yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak bisa dipotong saat efisiensi anggaran. Dengan skema kesepakatan transformatif—menggabungkan biaya langganan dan APC dalam satu kontrak—institusi bisa menjamin hak dosen untuk menerbitkan secara open access.
Bantuan Ferry Irwandi patut diapresiasi, namun tidak boleh menjadi solusi permanen. Pertanyaan mendasar tetap menggantung: jika negara mewajibkan publikasi internasional sebagai syarat karier, mengapa tanggung jawab pendanaannya justru dilimpahkan ke individu dan donasi swasta? Tanpa perubahan kebijakan yang sistemik, ironi ini akan terus menggerogoti produktivitas riset nasional.



