53 Nyawa Melayang di Lubang Tambang Kaltim: Kegagalan Berulang Penegakan Hukum
Baca dalam 60 detik
- Jatam mencatat 53 orang tewas di lubang bekas tambang batu bara Kaltim sejak 2011, terbaru seorang pemuda di Samarinda.
- Belasan tahun advokasi dan pakta integritas perusahaan tak mampu menghentikan korban; dugaan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum mengemuka.
- Akademisi dan aktivis mendesak aparat memproses pidana kelalaian perusahaan, namun polisi masih menyatakan penyelidikan berjalan tanpa kepastian.

Lubang bekas tambang batu bara di Kalimantan Timur kembali merenggut nyawa. Muhammad Aji Wardana, 29 tahun, ditemukan tewas tenggelam di area konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI) di Samarinda awal Juni lalu. Dengan kejadian ini, total korban jiwa akibat lubang tambang di provinsi itu mencapai 53 orang sejak 2011, menurut catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.
Angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya, kata Mustari Sihombing—Dinamisator Jatam Kaltim—terdapat pola pengabaian berulang. “Ini bukan kasus baru. Sejak 2011 kami melapor ke Polres Samarinda, tapi tak ada penyelesaian,” ujarnya. Ia menegaskan kematian akibat lubang tambang seharusnya dapat dipidana berdasarkan unsur kelalaian dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Namun, hingga kini belum ada satu pun pengusaha yang diproses hukum.
Kegagalan penegakan hukum ini, menurut Jatam, diperparah oleh dugaan relasi istimewa antara perusahaan tambang dan aparat. “Korban terus bertambah, tapi tidak ada satu pun yang benar-benar ditindak,” kata Judika, sapaan akrab Mustari. Ia mencontohkan, pada 2016 sebanyak 116 perusahaan menandatangani Pakta Integritas di Balikpapan yang berisi lima poin, termasuk memasang pagar dan papan peringatan di sekitar lubang. Komitmen itu terbukti tumpul. Bahkan, Komnas HAM pada 2019 menyatakan kematian anak di lubang tambang sebagai pelanggaran HAM berat, namun kejadian serupa terus terulang.
Haris Retno Susmiyati, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, menilai negara gagal melindungi warganya. “Sudah 53 nyawa melayang, tapi tak ada penyelesaian serius,” katanya. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dan rendahnya dana jaminan reklamasi yang membuat perusahaan enggan menutup lubang bekas tambang. “Nilai jaminan reklamasi sering di bawah biaya penutupan lubang. Kalau sengaja dibuat rendah, itu korupsi atau bukan?” kritiknya. Ia juga menyayangkan regulasi yang mengizinkan lubang tambang difungsikan sebagai sumber air atau wisata, alih-alih direklamasi penuh.
Dari sisi kepolisian, Ipda Arie Soeharyadi, Humas Polresta Samarinda, mengakui laporan Jatam telah diterima dan proses penyelidikan berjalan. “Kami akan panggil pihak terkait, termasuk Jatam,” ujarnya. Namun, ia menampik dugaan kedekatan dengan perusahaan tambang. “Dugaan belum tentu fakta. Kebenaran berdasarkan proses yang ada.” Ia juga menekankan pencegahan korban baru tidak bisa dibebankan pada polisi semata, melainkan perlu kolaborasi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi cermin pahit dari lemahnya tata kelola pertambangan. Di tengah gencarnya investasi batu bara, keselamatan warga—terutama anak-anak—kerap terabaikan. Jatam berencana menggelar aksi di depan Polres Samarinda untuk mendesak penuntasan kasus. “Jangan sampai anak-anak lain menjadi korban berikutnya,” tegas Judika. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: akankah aparat penegak hukum akhirnya berani memproses perusahaan yang lalai, atau korban ke-54 hanya menunggu waktu?



