Prabowo Peringatkan Hukum Jangan Dijadikan Alat Balas Dendam Politik
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo menekankan supremasi hukum harus bebas dari kepentingan politik dan ekonomi.
- Pernyataan itu disampaikan dalam pidato HUT Bhayangkara ke-80 di hadapan elite nasional termasuk Jokowi.
- Pesan ini menguatkan komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum yang adil dan non-diskriminatif.

Presiden Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras agar aparat penegak hukum tidak menjadikan institusi peradilan sebagai senjata politik untuk menjatuhkan lawan. Dalam pidato di peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Rabu (1/7), Prabowo menegaskan bahwa hukum harus berdiri di atas semua golongan, bukan menjadi alat balas dendam atau kepentingan kelompok tertentu.
Pidato yang disampaikan di hadapan Presiden ke-7 Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara itu menjadi pengingat akan prinsip negara hukum yang kerap diuji. Prabowo secara eksplisit menyebutkan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas, serta tidak boleh menjadi alat bagi mereka yang memiliki kekuasaan finansial. Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada kriminalisasi, penyalahgunaan wewenang, maupun imunitas hukum bagi siapa pun.
Pernyataan tersebut muncul di tengah dinamika politik nasional yang masih diwarnai friksi antar-elite. Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, menilai bahwa pesan Prabowo merupakan sinyal kuat bagi aparat penegak hukum untuk menjaga independensi. "Ini adalah pengingat bahwa hukum harus menjadi panglima, bukan alat kekuasaan. Pernyataan presiden sangat relevan mengingat masih adanya praktik hukum yang diskriminatif," ujarnya.
Dalam pidatonya, Prabowo juga menekankan bahwa hukum harus menjadi pelindung rakyat, terutama mereka yang lemah dan mencari keadilan. Ia meminta agar orang yang benar merasa aman, sementara yang bersalah harus bertanggung jawab. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik tentang maraknya kasus kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil dalam beberapa tahun terakhir.
Konteks domestik menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan masih rendah. Survei Indikator Politik Indonesia pada awal 2025 mencatat hanya 42 persen responden yang percaya pada sistem hukum nasional. Oleh karena itu, pernyataan presiden diharapkan mampu mendorong reformasi internal di kepolisian dan kejaksaan agar lebih transparan dan akuntabel.
Ke depan, tantangan terbesar adalah implementasi dari pesan tersebut. Akankah aparat penegak hukum benar-benar menindak tegas pelanggaran tanpa pandang bulu? Atau justru pernyataan ini hanya menjadi retorika seremonial? Publik menanti langkah konkret yang membuktikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil.



