KPK Sita Aset Japto Soerjosoemarno, Diduga Terima Gratifikasi dari Kasus Batu Bara
Baca dalam 60 detik
- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita kendaraan milik Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait dugaan gratifikasi dari tersangka korupsi batu bara di Kutai Kartanegara.
- Japto diperiksa sebagai saksi untuk mengelompokkan aset yang disita, seiring KPK mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru.
- Kasus ini berawal dari gratifikasi yang diterima Bupati Rita Widyasari terkait izin perkebunan sawit, kemudian meluas ke dugaan aliran dana dari tambang batu bara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para tersangka kasus korupsi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa aset yang disita berupa beberapa kendaraan yang dikuasai Japto. "Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
Japto sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama untuk membantu pengelompokan aset-aset yang telah disita. Menurut Budi, langkah ini diperlukan untuk memperjelas kaitan aset dengan masing-masing tersangka, terutama setelah KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam perkara yang sama.
Kasus ini bermula pada September 2017 ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Rita diduga menerima imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Setahun kemudian, KPK mengembangkan perkara ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka. Proses penyidikan terus berlanjut, dan pada Juni 2024 KPK mengumumkan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah, termasuk kendaraan mewah dan tanah luas.
Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara sebesar sekitar 5 dolar AS per metrik ton. Temuan ini memperluas skala kasus yang awalnya hanya terkait perkebunan sawit menjadi jaringan korupsi sumber daya alam yang lebih besar.
Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2026, ketika KPK menetapkan tiga korporasiโPT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Saktiโsebagai tersangka gratifikasi terkait produksi batu bara. Langkah ini menandai pertama kalinya KPK menjerat badan usaha dalam kasus yang sama, menunjukkan keseriusan pemberantasan korupsi di sektor ekstraktif.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan tata kelola sumber daya alam, terutama di daerah kaya batu bara seperti Kutai Kartanegara. Keterlibatan tokoh organisasi massa seperti Japto juga menyoroti potensi konflik kepentingan antara kekuatan politik, bisnis, dan organisasi masyarakat. Ke depannya, publik akan mengawasi apakah KPK mampu mengungkap aliran dana secara tuntas dan memberikan efek jera bagi korporasi yang terlibat.



