Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Chromebook
Baca dalam 60 detik
- Nadiem Makarim, mantan menteri pendidikan dan pendiri Gojek, dihukum 10 tahun penjara karena korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara Rp1,2 triliun.
- Vonis ini menjadi simbol pergeseran dari figur sukses startup ke terdakwa korupsi, memicu kekhawatiran tentang efek jera bagi profesional muda yang ingin masuk birokrasi.
- Kasus ini menyoroti celah tata kelola pengadaan barang dan jasa di Indonesia, terutama saat masa darurat pandemi, serta menguji komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah pada masa pandemi Covid-19. Vonis yang dijatuhkan pada Selasa (1/7/2026) itu juga mewajibkan Nadiem membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp809 miliar, atau diganti dengan hukuman tambahan dua tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook yang mengakibatkan kerugian negara mencapai US$120 juta, atau setara sekitar Rp1,2 triliun. Jaksa penuntut sebelumnya mendalilkan bahwa keputusan Nadiem memilih perangkat berbasis sistem operasi ChromeOS dari Google tidak didasari pertimbangan efisiensi, melainkan terkait dengan investasi raksasa teknologi AS itu di Gojek, perusahaan rintisan yang didirikan Nadiem pada 2010.
Nadiem, yang juga dikenal sebagai co-founder Gojek, menjadi salah satu menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju pada 2019 setelah diminta langsung oleh Presiden Joko Widodo. Selama menjabat hingga 2024, ia mengawasi berbagai kebijakan transformasi pendidikan, termasuk program Merdeka Belajar. Namun, kasus ini mencoreng reputasinya sebagai ikon startup dan figur publik yang diharapkan bisa membawa semangat inovasi ke sektor pemerintahan.
Sepanjang persidangan, Nadiem membantah semua tuduhan. Kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Nadiem mengklaim bahwa pengadaan Chromebook justru menghemat anggaran negara dan menyebut kasus ini sebagai “kesalahan investigasi”. Dalam pernyataan emosional seusai sidang, ia menangis dan mengatakan dihukum berdasarkan fakta yang tidak masuk akal. “Empat hakim yang menjatuhkan vonis 10 tahun tidak bisa menatap mata saya langsung,” ujarnya. Ia juga mengkhawatirkan dampak putusan ini terhadap minat profesional muda untuk masuk ke pelayanan publik.
Dukungan untuk Nadiem tampak dari puluhan pengemudi Gojek yang hadir mengenakan jaket hijau khas perusahaan. Mereka berteriak “Nadiem tidak bersalah!” saat vonis dibacakan. Namun, terlepas dari simpati tersebut, kasus ini membuka kembali perdebatan tentang tata kelola pengadaan barang dan jasa di Indonesia, terutama pada masa darurat. Google sendiri tidak dijerat dalam kasus ini dan membantah terlibat dalam praktik korupsi. Sementara itu, Grup GoTo—hasil merger Gojek dan Tokopedia—menegaskan bahwa Nadiem tidak memiliki peran pengambilan keputusan sejak mengundurkan diri pada 2019.
Vonis ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pendidikan yang rentan terhadap penyimpangan anggaran. Ke depan, publik akan menanti bagaimana proses banding berjalan dan apakah kasus ini akan membuka celah bagi pengusutan lebih lanjut terhadap praktik serupa di kementerian lain. Pertanyaan besarnya: apakah hukuman berat ini akan menjadi efek jera atau justru membuat para profesional berpikir ulang untuk terjun ke dunia birokrasi?



