Hong Kong Revisi Hukum Peninggalan Kolonial: Definisi 'Consent' dan Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Hong Kong mengusulkan perubahan besar pada undang-undang pelecehan seksual yang masih menggunakan kerangka hukum era kolonial Inggris 1956.
- Revisi mencakup definisi hukum 'consent', perluasan cakupan pemerkosaan, dan pengaturan khusus untuk korban anak serta penyandang disabilitas mental.
- Tingkat keberhasilan penuntutan kasus pelecehan seksual di Hong Kong sangat rendahโhanya 51 dari 807 laporan (2019-2023) yang berujung vonis.

Pemerintah Hong Kong akhirnya bergerak untuk merombak undang-undang pelecehan seksual yang telah berusia puluhan tahun dan masih berakar pada aturan peninggalan kolonial Inggris. Dalam dokumen yang diserahkan kepada parlemen, otoritas setempat mengusulkan sejumlah perubahan signifikan, termasuk pendefinisian ulang 'consent' dan perluasan cakupan tindak pidana seksual.
Kerangka hukum yang berlaku saat ini dinilai usang dan tidak lagi relevan. Banyak pasal yang disusun berdasarkan undang-undang Inggris tahun 1956, sehingga mengandung kelemahan seperti kurangnya kejelasan, ketidakpastian hukum, dan bias gender. Pemerintah setempat mengakui bahwa beberapa ketentuan yang ada 'tidak sepenuhnya setimpal dengan beratnya tindakan' yang diatur.
Usulan revisi ini mencakup beberapa poin kunci. Pertama, definisi hukum 'consent' akan dirumuskan secara eksplisit untuk memberikan kepastian bagi korban dan aparat penegak hukum. Kedua, lingkup tindak pidana pemerkosaan akan diperjelas, tidak lagi terbatas pada penetrasi penis-vagina. Ketiga, aturan khusus akan dibuat untuk melindungi anak-anak dan penyandang disabilitas mental sebagai kelompok rentan.
Langkah ini merupakan respons terhadap tekanan panjang dari kelompok advokasi dan korban yang menuntut reformasi hukum. Selama bertahun-tahun, mereka mengkritik sistem peradilan yang dianggap gagal memberikan keadilan. Data dari pusat krisis kekerasan seksual RainLily menunjukkan bahwa dari 807 laporan yang diterima polisi antara 2019 dan 2023, hanya 51 yang berhasil divonis setelah persidangan awal. Angka ini mencerminkan rendahnya tingkat keberhasilan penuntutan dan menjadi alarm bagi pemerintah.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat beberapa provinsi di Indonesia juga masih menggunakan warisan hukum kolonial Belanda, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Meskipun Indonesia telah mengesahkan KUHP baru pada 2023, implementasinya masih tertunda. Kasus Hong Kong menunjukkan bahwa pembaruan hukum yang responsif terhadap kebutuhan korban dan perubahan sosial sangat penting, terutama dalam isu sensitif seperti kekerasan seksual.
Ke depan, keberhasilan revisi ini akan bergantung pada kemauan politik dan dukungan publik. Pertanyaan yang muncul: akankah Hong Kong mampu mengeksekusi perubahan ini secara efektif, atau justru terjebak dalam perdebatan panjang seperti yang sering terjadi di banyak negara? Satu hal yang pasti, tekanan untuk melindungi korban dan menghukum pelaku tidak akan surut.



