Vonis Nadiem Makarim: Hakim Langsung Tutup Sidang, Kuasa Hukum Protes
Baca dalam 60 detik
- Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
- Hakim ketua menutup sidang tanpa memberi kesempatan terdakwa menyatakan sikap, memicu protes dari kuasa hukum Nadiem.
- PN Jakpus menyatakan prosedur tersebut tidak melanggar aturan karena terdakwa masih punya waktu untuk menyatakan banding.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat langsung menutup sidang dan meninggalkan ruangan begitu selesai membacakan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Selasa (30/6). Langkah itu memicu protes dari kuasa hukum terdakwa yang menilai hakim melewatkan satu agenda penting: menanyakan sikap terdakwa atas putusan.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, seusai membacakan vonis, hanya menyatakan bahwa putusan lengkap akan diunggah dan dapat diakses para pihak pada keesokan harinya. Ia lalu menutup sidang tanpa memberi kesempatan kepada Nadiem untuk menyatakan menerima, pikir-pikir, atau banding. Kuasa hukum Nadiem segera angkat bicara, mengingatkan bahwa ada prosedur yang terlewat. "Yang Mulia, ada acara yang terlewat, memberikan kesempatan kepada terdakwa menyatakan sikapnya," ujar sang pengacara di ruang sidang.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, kemudian memberikan klarifikasi. Menurutnya, dalam praktik peradilan, ketiadaan pernyataan sikap saat sidang tidaklah bermasalah. "Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan, karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding," kata Firman kepada wartawan. Ia menegaskan bahwa terdakwa masih memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan.
Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Selain pidana pokok, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan berupa 5 tahun penjara menanti. Vonis ini menjadi salah satu yang terberat bagi mantan pejabat tinggi negara di era pemerintahan Joko Widodo.
Menariknya, salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan. Perbedaan pandangan di internal majelis ini menambah dinamika kasus yang sarat sorotan publik. Nadiem sendiri telah menyatakan akan mengajukan banding, membuka babak baru dalam proses hukum yang berpotensi berlarut-larut.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan. Pertanyaan yang mengemuka: akankah banding Nadiem mengubah vonis, atau justru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama? Publik menanti langkah selanjutnya dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat publik dengan reputasi tinggi ini.



