Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara: Ada Dissenting Opinion, Banding Ditempuh
Baca dalam 60 detik
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem Makarim atas korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Salah satu hakim anggota menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan karena unsur niat jahat tidak terbukti.
- Nadiem menyatakan akan mengajukan banding, sementara majelis hakim merekomendasikan penyidikan TPPU terkait harta tidak seimbang yang mencapai Rp4 triliun.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Selasa (30/6). Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah itu tidak bulatโsatu hakim anggota menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan.
Nadiem dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020โ2022. Selain pidana pokok, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar, dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun jika tidak dibayar. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,8 triliun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal memberatkan. Perbuatan Nadiem dinilai bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Hakim juga menyoroti dampak luas terhadap pendidikan anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Keadaan ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan turut menjadi faktor memberatkan karena tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.
Adapun hal meringankan meliputi Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi. Meski demikian, majelis hakim menilai faktor memberatkan lebih dominan.
Perbedaan pendapat muncul dari Hakim Anggota IV Andi Saputra. Dalam dissenting opinion-nya, Andi menegaskan bahwa alat bukti yang dihadirkan di persidangan belum mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Nadiem sebagai menteri. Menurut Andi, rangkaian fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti tidak menghasilkan kesimpulan kausalitas yang sempurna. Ia juga menilai penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 oleh Nadiem tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena peraturan tersebut hanya mengunci sistem operasi, bukan merek tertentu. Lebih lanjut, Andi menyatakan tidak ditemukan bukti permufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain dalam kasus ini.
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. "Saya tentunya akan terus berjuang demi anak-anak saya dan keluarga saya, demi Indonesia yang masih saya cintai, saya akan melaksanakan naik banding untuk berjuang demi kebenaran," ujarnya usai sidang.
Majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk membebankan uang pengganti sekitar Rp4,8 triliun yang didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Hakim beralasan mekanisme hukum yang ditempuh dalam perkara ini tidak tepat, meskipun tidak menyangkal keberadaan harta tidak seimbang tersebut. Sebagai gantinya, hakim merekomendasikan kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penelusuran harta itu melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini membuka peluang baru bagi aparat penegak hukum untuk mengusut lebih dalam aset-aset yang diduga terkait dengan perkara korupsi ini.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Dengan adanya dissenting opinion dan rencana banding, publik masih harus menunggu keputusan pengadilan tingkat banding untuk mengetahui apakah vonis ini akan dipertahankan atau justru berubah. Pertanyaan besarnya, akankah upaya banding Nadiem mampu membalikkan putusan, atau justru memperkuat preseden penindakan korupsi di lingkungan kementerian?



