Pensiunan AKBP di Lampung Jadi Otak Sindikat Matel Perampas Mobil
Baca dalam 60 detik
- Seorang purnawirawan polisi berpangkat AKBP ditangkap Polda Lampung karena terlibat dalam sindikat debt collector yang merampas mobil dengan ancaman.
- Komplotan ini menggunakan aplikasi ponsel untuk memverifikasi plat nomor kendaraan dan menargetkan mobil yang terikat leasing.
- Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan yang diduga telah beraksi berulang kali.

Polda Lampung membekuk seorang pensiunan perwira polisi berpangkat AKBP berinisial OSG (63) yang diduga menjadi bagian dari sindikat mata elang (Matel) atau debt collector, dalam kasus perampasan mobil Mitsubishi Pajero Sport milik seorang warga Bandar Lampung pada Jumat (26/6) lalu. OSG ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, menandai keterlibatan oknum aparat dalam praktik premanisme berkedok penagihan utang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa dari delapan orang yang diamankan, enam di antaranya resmi menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. "Kami tangani secara profesional. Siapa pun yang diduga terlibat, akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa melihat latar belakang dan profesinya," tegas Indra, Selasa (30/6). Meski OSG merupakan mantan anggota Polri yang pensiun tiga tahun lalu, proses hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.
Modus operandi sindikat ini tergolong rapi. Para tersangka memanfaatkan aplikasi di ponsel untuk memeriksa keaslian plat nomor kendaraan dan mencocokkannya dengan data target perusahaan pembiayaan. Setelah memastikan sasaran, mereka bergerak secara terorganisir: ada yang bertugas mengoperasikan aplikasi, mendatangi korban, masuk ke dalam kendaraan, sementara anggota lain mengikuti dari belakang dan memalangkan mobil korban. Aksi terakhir terjadi di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, saat korban CRJ (47) dipaksa menyerahkan mobilnya dan diintimidasi untuk membawanya ke kantor CIMB Niaga Auto Finance.
Kasus ini menyoroti praktik "mata elang" yang kerap meresahkan masyarakat. Kelompok ini biasanya bertindak sebagai debt collector ilegal, mengejar kendaraan yang menunggak cicilan, namun kerap menggunakan cara-cara kekerasan dan ancaman. Yang membedakan kali ini adalah keterlibatan seorang pensiunan perwira polisi, yang seharusnya menjadi penegak hukum. "Bukan baru sekali ini saja kelompok Matel ini melakukan aksi serupa. Kami menemukan adanya beberapa korban lain atau kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya," ungkap Indra.
Bagi masyarakat Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan maraknya praktik penagihan utang yang melampaui batas hukum. Otoritas kepolisian sendiri tengah gencar memberantas sindikat debt collector liar yang kerap meresahkan. Namun, temuan bahwa mantan anggota Polri ikut terlibat menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan internal dan efektivitas rehabilitasi purnawirawan. Apakah ini kasus isolasi atau indikasi adanya jaringan yang lebih luas?
Hingga saat ini, keenam tersangka ditahan di Rutan Mapolda Lampung. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain serta korban yang belum melapor. Pertanyaan yang tersisa: seberapa dalam jaringan ini, dan apakah ada oknum lain yang masih aktif di institusi Polri yang terlibat?



