Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun: Staf Khusus Diberi Kuasa Melebihi Aturan
Baca dalam 60 detik
- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melampaui kewenangan dengan menempatkan dua staf khusus pada posisi operasional yang seharusnya hanya bersifat advis.
- Dalam pertimbangan putusan, hakim mengungkap bahwa Jurist Tan dan Fiona Handayani kerap memimpin rapat dan mengambil keputusan strategis, melanggar PP Nomor 66 Tahun 2019.
- Nadiem divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas korupsi pengadaan Chromebook, dengan satu hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, dan menyatakan ia telah menempatkan dua staf khusus menteri pada posisi yang melampaui batas kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Putusan ini dibacakan pada Selasa (30/6) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara yang secara tegas membatasi peran staf khusus hanya sebagai pemberi saran dan pertimbangan kepada menteri di bidang tertentu. Staf khusus tidak memiliki wewenang operasional terhadap eselon I dan II, serta tidak boleh merumuskan atau memutuskan kebijakan. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa Nadiem memberikan kewenangan jauh lebih luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Hakim mengutip keterangan mantan Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, Jumeri, yang menyatakan bahwa Jurist Tan kerap memimpin rapat melalui Zoom terkait kebijakan kementerian. Proses penganggaran dan pengadaan lebih banyak dipercayakan kepada staf khusus ketimbang kepada direktur jenderal. "Jurist Tan dekat dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan apa yang dikatakan Jurist Tan adalah merupakan perkataan terdakwa," ujar hakim dalam persidangan.
Hakim menilai penempatan staf khusus pada posisi tersebut bukanlah kebetulan, melainkan telah dirancang secara sistematis sejak sebelum Nadiem dilantik sebagai menteri pada 23 Oktober 2019. Nadiem sendiri mengakui di persidangan bahwa grup WhatsApp "Mas Menteri Core Tim" yang dibentuk pada 28 Agustus 2019 sudah berisi orang-orang yang akan ditempatkan sebagai staf khusus, termasuk Jurist Tan dan Fiona Handayani. Hal ini menunjukkan adanya niat sejak awal untuk memberikan kewenangan abnormal kepada staf khusus.
Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020โ2022 yang merugikan negara. Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain hukuman penjara, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar; jika tidak dibayar, diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Menariknya, salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya Nadiem dibebaskan. Perbedaan pendapat ini menambah dinamika dalam putusan yang telah menjadi sorotan publik.
Implikasi dari vonis ini tidak hanya berdampak pada Nadiem secara pribadi, tetapi juga menjadi preseden bagi pengelolaan kementerian di Indonesia. Pertanyaan yang muncul: sejauh mana seorang menteri dapat mendelegasikan wewenang kepada staf khusus tanpa melanggar aturan? Putusan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap regulasi organisasi kementerian negara, terutama dalam penggunaan staf khusus yang kerap menjadi "kekuatan bayangan" dalam birokrasi.



