KPK Beri Ultimatum Bupati dan Sekda Kuansing: Segera Serahkan Diri
Baca dalam 60 detik
- KPK mendesak Bupati dan Sekda Kuansing untuk kooperatif menyerahkan diri dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.
- Sebanyak sepuluh orang telah diamankan dalam OTT, dengan sembilan di antaranya ditangkap di Kuansing dan satu di Jakarta.
- Penyidik menyita barang bukti elektronik dan satu unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai alat suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dan Sekretaris Daerah setempat, Zulkarnaen, untuk segera menyerahkan diri. Lembaga antirasuah itu menilai keterangan kedua pejabat tersebut krusial untuk mengungkap praktik jual beli jabatan yang diduga marak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sikap kooperatif dari Suhardiman dan Zulkarnaen sangat diharapkan. โKPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan,โ ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/6). Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa KPK tidak akan segan mengambil langkah paksa jika kedua pejabat itu terus menghindar.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK beberapa waktu lalu berhasil mengamankan sepuluh orang. Sembilan di antaranya ditangkap di wilayah Kuansing, sementara satu orang lainnya diamankan di Jakarta. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuansing, dan satu anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN setempat.
Dalam penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan yang diduga terkait dengan aliran suap. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat juga diamankan karena diduga digunakan sebagai instrumen untuk memberikan suap. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik jual beli jabatan di Kuansing telah berlangsung sistematis dengan melibatkan sejumlah pihak.
Kasus ini menjadi sorotan karena menimpa dua pejabat tinggi di Kabupaten Kuansing. Suhardiman Amby dan Zulkarnaen diduga terlibat dalam transaksi jabatan yang merugikan keuangan negara dan mencederai tata kelola pemerintahan yang bersih. KPK terus mendorong transparansi dan akuntabilitas di daerah, terutama dalam pengisian posisi strategis di lingkungan ASN.
Ke depan, publik menanti apakah kedua pejabat tersebut akan mematuhi ultimatum KPK atau justru memilih jalur hukum yang lebih panjang. Jika mereka tetap tidak kooperatif, KPK dipastikan akan meningkatkan status penanganan kasus ini, termasuk kemungkinan penerbitan surat perintah penangkapan. Pertanyaan besarnya, akankah praktik jual beli jabatan di daerah lain juga terungkap setelah pengembangan kasus Kuansing?



