OJK Tutup Celah Manipulasi Pasar Modal: Finfluencer Kena Aturan Baru
Baca dalam 60 detik
- OJK menerbitkan regulasi khusus bagi financial influencer untuk membatasi penyebaran informasi menyesatkan di pasar modal.
- Kepala Eksekutif Pasar Modal Hasan Fawzi menegaskan tidak ada lagi ruang bagi praktik coordinated trading dan manipulasi harga.
- Langkah ini diharapkan meningkatkan integritas pasar dan mendorong trust dividend bagi industri pasar modal Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup celah bagi praktik manipulasi harga saham dan penyebaran informasi palsu di pasar modal Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa regulator tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang sengaja menciptakan miss-informasi untuk keuntungan sepihak.
Pernyataan itu disampaikan Hasan dalam acara di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/6/2026). Ia secara spesifik menyoroti praktik coordinated trading dan penyebaran informasi yang tidak berdasar, yang selama ini kerap merugikan investor ritel. "Jadi mohon izin para pelaku tidak ada lagi ruang menang untuk manipulasi harga, penciptaan miss-informasi yang dimaksudkan untuk keuntungan sepihak," ujarnya.
Langkah tegas OJK ini tidak terlepas dari maraknya fenomena financial influencer atau finfluencer di media sosial. OJK baru saja menerbitkan aturan khusus bagi para penyampai informasi keuangan, termasuk mereka yang memiliki pengikut besar di platform digital. Regulasi ini mewajibkan setiap konten analisis pasar yang disebarluaskan harus berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki.
Menurut Hasan, pengawasan yang ketat terhadap finfluencer menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas pasar modal. Ia menekankan bahwa influencer harus berperan sebagai edukator, bukan sekadar provokator yang mendorong transaksi tanpa dasar. "Kami berharap para influencer dapat berperilaku positif dan betul-betul mengedukasi para pengikutnya, memberikan fakta-fakta dan analisis berdasarkan bidang ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Bagi investor Indonesia, aturan ini membawa angin segar. Selama ini, banyak investor ritel yang terjebak dalam skema pump-and-dump yang digerakkan oleh informasi menyesatkan dari oknum influencer. Dengan adanya regulasi baru, risiko tersebut diharapkan berkurang signifikan. OJK juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Lebih jauh, Hasan menyebut bahwa peningkatan integritas pasar akan menghasilkan trust dividend, yaitu manfaat ekonomi yang muncul ketika kepercayaan investor terhadap pasar meningkat secara berkelanjutan. "Inilah era baru pasar modal Indonesia yang sedang kita bangun bersama, sebuah pasar yang menjadikan integritas bukan lagi sebagai wacana, tapi betul-betul menjadi fondasi kepercayaan," ucapnya.
Ke depan, OJK akan terus memantau kepatuhan finfluencer dan memperketat pengawasan terhadap pola transaksi mencurigakan. Pertanyaan yang kini mengemuka: sejauh mana efektivitas aturan ini dalam membendung praktik manipulasi yang semakin canggih? Jawabannya akan terlihat dari seberapa cepat OJK bergerak menindak pelanggaran dan seberapa besar kesadaran pelaku pasar untuk berubah.



